Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Upaya Hukum “PK”, Tidak Menghalangi Eksekusi

PN Medan Diminta Laksanakan Eksekusi Lahan Pantai Anjing

- Selasa, 19 Mei 2015 20:20 WIB
333 view
PN Medan Diminta Laksanakan Eksekusi Lahan Pantai Anjing
Medan (SIB)- Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta segera mengeksekusi tanah pantai Anjing seluas 10 hektar di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan. Pasalnya, PN Medan tidak memiliki alasan tidak menjalankan eksekusi karena telah diatur Undang-undang.

"Yang perlu kita ingatkan kembali bahwa peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi proses eksekusi. Ini telah diatur di dalam Undang-undang. Untuk itu kita meminta agar PN Medan segera mengeksekusi lahan pantai anjing atas permohonan klien kami, Muhammad Hafizan sebagai pemilik lahan yang sah," ujar H Syarwani SH didampingi Yance Aswin SH selaku kuasa hukum Muhammad Hafizan kepada wartawan di Medan, Minggu (17/5).

Dijelaskan Syarwani, terkait adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan pihak Pelindo I, hal tersebut sah-sah saja dan pihaknya menghormati upaya hukum tersebut. Hanya saja, pihaknya berharap agar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali juga menghormati dan menghargai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2843/K/Pdt/2013 tanggal 19 Maret 2014 yang menyatakan, Muhammad Hafizan sebagai pemilik sah atas tanah Grant Sultan Nomor 1709 Tahun 1917 seluas 47,5 Ha, termasuk di dalamnya lahan 10 Ha yang di sebelah Utara berbatasan dengan pelabuhan Peti Kemas, sebelah utara berbatasan dengan Jalan raya pelabuhan sebelah Selatan PT AKR dan Sebelah Barat dengan Laut Belawan.

"Putusan ini adalah cermin mencari keadilan. Hukum adalah panglima tertinggi. Semua masyarakat harus menghormati hukum karena tidak ada satu pihakpun yang bisa menghalangi eksekusi karena itu bertentangan dengan hukum," tegas Syarwani.

"Sekali lagi saya tegaskan silahkan tempuh upaya hukum yang telah diatur seperti halnya PK. Kita menghormati itu. Tetapi kita menyayangkan adanya spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat kalau eksekusi ini akan membuat ketertiban masyarakat terganggu. Dari mana jalannya sementara lahan yang akan dieksekusi itu adalah lahan kosong. Apa salah jika klien kami sebagai pemilik sah tanah itu meminta agar tanahnya dieksekusi dari pihak yang tidak berhak atas tanah itu," ujarnya lagi. (A18/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru