Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Menggugat Impotensi Mahkamah Partai Lewat Uji Materi di MK

* Mahkamah Partai Dinilai Tak Efektif Menyelesaikan Konflik Partai
- Selasa, 04 Agustus 2015 17:42 WIB
410 view
 Menggugat Impotensi Mahkamah Partai Lewat Uji Materi di MK
JAKARTA(SIB)- Urusan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang ternyata tak cuma bikin pusing Komisi Pemilihan Umum saja dengan seabrek persoalan mulai dari calon tunggal hingga ketiadaan calon yang mendaftar yang semuanya berpotensi menunda pilkada. Semua persoalan ini diduga bermuara dari ketidakbecusan partai politik yang tak berani bertarung hingga yang terlalu berambisi membuat koalisi besar sehingga bikin takut calon lainnya.

Ternyata di internal partai politik, urusan daftar mendaftar pilkada ini juga membawa urusan pelik yang bikin ruwet para pengurus partai. Di Partai Golkar misalnya, konflik internal yang terjadi membuat banyak kader partai berlambang beringin itu kesulitan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

Nah, gara-gara gagal mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2015 ini, dua kader Partai Golkar akhirnya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan impotensi alias tidak efektifnya mahkamah partai dalam UU Partai Politik untuk menyelesaikan konflik partai.

Uji materi ini diajukan oleh Gusti Iskandar dan Yanda Zaihifni Ishak. Keduanya merupakan bakal calon yang mengajukan diri dalam pilkada gelombang pertama ini. Gusti mengajukan diri sebagai bakal calon Gubernur Kalimantan Selatan untuk periode 2015-2020. Sementara Yanda mengajukan diri sebagai bakal calon Gubernur Provinsi Jambi.

Kedua pemohon ini merupakan bakal calon kepala daerah dari partai Golkar yang berasal dari kubu Agung Laksono yang merasa sebagai kubu yang sah lantaran mengantongi SK Menkumham, meski putusan PN Jakarta Utara membatalkan SK tersebut, namun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Nah kaitannya dengan kedua kader dari kubu Agung tadi, meski meyakini mereka berhak mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, ternyata pengajuan kedua orang tersebut sudah ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan SK tadi masih dalam sengketa dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar penolakan tersebut, mereka mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat adalah Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Dalam Pasal 33 Ayat (1) diatur bahwa dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

Adapun Pasal 32 UU Parpol berisi lima ayat yang berisi ketentuan, perselisihan partai diselesaikan oleh internal partai sesuai AD/ART melalui mahkamah partai. Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sejenisnya disampaikan pada kementerian dan bertugas melakukan penyelesaian perselisihan internal paling lambat 60 hari. Masih pada pasal yang sama, disebutkan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Akibat Pasal 33 UU Parpol yang dianggap multitafsir ini, muncul tafsir berbeda-beda di kalangan hakim pengadilan negeri dalam memutus persoalan kasus yang sama. Misalnya dalam konteks Golkar, pengadilan negeri (PN) Jakarta Utara dalam putusan selanya menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Tapi, dalam putusan PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Pusat, malah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran kewenangan tersebut dianggap menjadi milik mahkamah partai.

Lalu pemohon juga menggugat Pasal 2 huruf e UU PTUN yang menyebutkan: "Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut UU ini yaitu keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".(gresnews.com/BR1/k)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru