Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Terkait Penunggak Pajak Disandera di Nusakambangan

Praktisi Hukum : Kasus Pajak Kasus Perdata, Bukan Kasus Pidana

* Penyanderaan Adalah Tindakan Kriminal
- Selasa, 11 Agustus 2015 15:10 WIB
1.562 view
Praktisi Hukum : Kasus Pajak Kasus Perdata, Bukan Kasus Pidana
Medan (SIB)- Menyangkut persoalan pajak bukan bagian dari kasus tindak pidana namun adalah kasus perdata. Dalam Undang-Undang Perpajakan tidak ada sanksi pidana. Maka apabila Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyanderaan kepada pelaku usaha itu sudah bagaian dari perbuatan melawan hukum. Hal ini dikatakan Yulius Laoli SH MH dan Sehati Halawa SH selaku praktisi hukum kepada SIB di Medan, Rabu (5/8) lalu.

“Jika pelaku usaha melakukan penunggakan pajak, maka terapkan sistem keadilan dan sistem pengusaha taat pajak. Siapapun pelaku usaha yang menunggak pajak atau tidak membayarkan pajak perusahaannya, sesuai UU perpajakan harus diberi sanksi, seperti sanksi teguran, sanksi administrasi. Dan bahkan yang paling berat memblacklist perusahaan tersebut, serta ditarik izin operasionalnya sehingga tidak boleh lagi beroperasi,”kata Yulius Laoli.

Dikatakannya, sanksi seperti itu sudah membuat efek jera pelaku usaha bukan dengan menyandera dan dikirim ke LP Nusakambangan.”Saya rasa tidak perlu disandera dan tidak perlu dilakukan pemidanaan kepada mereka, dengan sanksi memblacklist dan menarik izin operasional perusahaan saja sudah cukup membuat pelaku usaha jera,”ujarnya.

Tindakan Direktorat Jendral Pajak terhadap penunggak pajak dengan menyandera di Nusakambangan itu sama artinya perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan melawan hak asasi manusia. “Penyanderaan adalah bagian tindakan kriminal,”ujarnya.

Dijelaskannya, sebelum memberikan sanksi kepada perusahaan atau PT seharusnya Direktorat Jendral Pajak melihat dan menganalisis apa yang melatarbelakangi Perusahaan atau PT sampai tidak mampu membayarkan pajak perusahaannya. Bisa saja, perusahaan dalam keadaan failid, bangkrut, atau banyak utang, sehingga tidak bisa serta merta dilakukan penyanderaan kepada pelaku usaha.

“Lihat dan analisa dulu mengapa perusahaan atau PT tidak mampu membayarkan pajaknya. Dan ketika pelaku usaha mampu membuktikan bahwa perusahaan tidak mampu membayar pajaknya maka berikan dispensasi kepada perusahaan tersebut, bukan dengan cara melakukan penyanderaan segala,”tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Sehati Halawa SH kepada SIB melalui via telepon, ia mengatakan menyangkut pajak adalah kasus perdata maka ia tidak sangat setuju apabila kasus perdata dijadikan kasus pidana.

“Saya sangat tidak setuju apabila penunggak pajak disandera di Nusakembangan, hal ini sudah masuk perbuatan melawan hukum. Apabila pelaku usaha melakukan penunggakan pajak ada Undang-undang Pajak untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha. Bukan dengan penyanderaan segala, tapi bisa dilakukan penarikan aset dan pencabutan izin operasional perusahaan. Jika disandera itu merupakan suatu ketidak adilan,”tegas Sehati.

Kedua praktisi hukum yang juga sebagai pengacara ini, mengimbau pada Direktorat Jenderal pajak agar menganalisis lebih lanjut lagi apa yang melatarbelakangi  perusahaan menunggak pajak. Karena penyanderaan bukan jalan satu-satunya penyelesaian jalan terbaik untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha. Dan menegaskan kepada perusahaan dan PT untuk taat dan patuh terhadap pembayaran pajak. (Dik-ECS/y)


 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru