Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Guru Besar Hukum USU Sepakat Dengan KPK, Hadiahi Dosen Grafikasi

- Selasa, 22 September 2015 17:13 WIB
649 view
 Guru Besar Hukum USU Sepakat Dengan KPK, Hadiahi Dosen Grafikasi
Medan (SIB)- Guru Besar USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum membenarkan pernyataan Plt Pimpinan KPK Johan Budi yang mengatakan hadiahi dosen lulus ujian itu gratisifikasi. “Benar itu, tak boleh menghadiahi dosen, karena itu termasuk kategori gratisifikasi.Jadi kalau ada seperti itu, bisa ditangkap itu. Dalam prakteknya banyak terjadi”, kata Budiman Ginting, wakil dekan I Fakultas Hukum USU, Medan, Kamis (10/9) lalu mengomentari pendapat Johan Budi.

Seperti diberitakan, memberi hadiah untuk dosen atau pembimbing skripsi biasa dilakukan mahasiswa sebagai bentuk wujud terima kasih .Namun ternyata hadiah itu bisa masuk dalam kategori gratisifikasi. “Rektor, dosen itu kan termasuk penyelenggara negara . Jadi menerima hadiah apapun itu dilarang,” kata Johan Budi pada seminar “Langkah cerdas cegah korupsi” di UIN Syarif Hidayatullah Tangerang, Rabu (9/9).

Johan Budi menghimbau para mahasiswa yang lulus ujian skripsi untuk tidak memberikan hadiah kepada dosen penguji atau pembimbing, apalagi jika nilai hadiahnya itu cukup mahal. Cukup ucapan terima kasih saja.

Kalau ditangkap, berapa tahunlah hukumannya itu? Dikatakan Budiman, lihat besaran hadiah dan caranya bagaimana. Kalau ada pemberian, dilapor, jumlahnya berapa. Kalau nilainya tak seberapa, misal di bawah Rp 300 ribu, itu hanya pemberian dan tanda terima kasih. Layak atau tidak, kalau tidak layak, dipulangkan saja. Tetapi kalau hadiahnya apartemen, tentu perlu dipertanyakan, kata Budiman.

Tidak usah munafiklah manusia ini. Kalau hadiahnya hanya sepotong baju batik yang harganya Rp 100 ribu, bagaimana? Apakah ditolak. Itu hanya kebiasaan masyarakat kita saja, katanya.

Kalau dari segi Undang-Undang memang melarang pemberian, sebagai tanda terima kasih, walau kecil hadiahnya. Di Fakultas Hukum USU ini, sejak dua tahun lalu, telah dibuat edaran larangan oleh dekan,  mahasiswa tidak boleh memberi hadiah kepada dosen. Termasuk pemberian farsel pada saat lebaran atau tahun baru. Bagaiman kita melarang orang, sehingga sampai kini tetap berjalan. Jasa kita ada sama orang, sehingga orang merasa bangga memberi, bukan karena terpaksa. Mau bilang apa kita, mau dipulangkan farsel itu. Kemana, karena hanya ada nama pengirim, tetapi alamatnya tidak dicantumkan,kata Budiman.

Sementara secara terpisah, Guru Besar Unimed Prof Dian Armanto yang kini sebagai Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut mengatakan, apakah Johan Budi ada menyebut besaran hadiah yang dilarang itu.

Dikatakan Dian, ketika pada suatu waktu dia diskusi dengan Inspektorat, ada dibicarakan harganya, ada kisarannya, Rp1 juta ke atas, itu dilarang.”Memang kita tidak pernah membuat larangan itu. Tapi perlu diperjelas besaran hadiah yang dilarang itu, apakah batik Rp50 ribu juga dilarang atau tidak”,katanya.

Dikatakannya, ia tidak bisa melarang, kecuali ada perintah dari Kemenristek dikti. Kalau ada instruksi, akan kita laksanakan dan edarkan. Saya ini bawahan menteri, katanya.

Menurut Dian, yang dosen Unimed itu, banyak juga mahasiswa itu hanya mengucapkan terima kasih, bukan semua ngasi hadiah. Tetapi kalau dosen itu minta, itu tidak boleh, itu pemaksaan namanya dan itu dilarang. Karena dosen itu sebagai pembimbing skripsi sudah ada honornya. Tetapi orang tua mahasiswa itu banyak juga yang baik-baik, dilihatnya nilai anaknya A, sehingga ada yang memberikan hadiah dengan iklas, bukan diminta, katanya. (A01/k)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru