Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Ketua Tim Perumus RKUHAP Prof Andi Hamzah:PK Lebih dari Sekali Dinilai Keliru

* Prof Harkristuti : PK Lebih Sekali Timbulkan Persoalan Hukum Lain, * Prof Romli: Putusan MK Sudah Tepat
- Selasa, 18 Maret 2014 19:21 WIB
1.169 view
Ketua Tim Perumus RKUHAP Prof Andi Hamzah:PK Lebih dari Sekali Dinilai Keliru
Ketua Tim Perumus R KUHAP Prof Dr Andi Hamzah SH.
Jakarta (SIB)- Ketua Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Prof Andi Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan upaya Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan lebih dari satu kali adalah keliru. Menurutnya, RKUHAP yang saat ini sedang dibahas antara pemerintah dan DPR sudah memuat kekurangan KUHAP yang lama.

“Keliru,Mahkamah Konstitusi ini kurang paham mengenai PK itu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/3/2014). Menurutnya, lembaga peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung hanya menentukan novum yang diajukan pemohon dapat diterima atau sebaliknya.

Sedangkan untuk mendapatkan putusan dilakukan sidang ulang (retrial). Misalnya, kata Andi, dalam kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dapat dilakukan sidang ulang dengan mengemukakan saksi dan sejumlah bukti baru untuk membuktikan ia tidak bersalah. “Kalau itu sudah diputus, tidak ada PK kedua, karena sudah di sidang ulang,” ujarnya.

Lebih jauh, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu berpandangan jika saja MK menelaah pasal upaya luar biasa PK dalam RKUHAP, setidaknya putusannya tidak akan demikian. Pasalnya, kata Andi, putusan PK nantinya dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama yang memeriksa awal perkara.

Menurutnya, dalam pembahasan RKUHAP nanti antara pemerintah dengan DPR tak akan terpengaruh dengan putusan MK. Pasalnya, sistem upaya PK lebih dari satu kali berbeda halnya dengan rumusan dalam RKUHAP. “Kita tidak perduli, karena sistemnya lain, dan diputus oleh retrial sidang ulang,” ujarnya.

Selain Prof Andi, pihak yang juga mewakili pemerintah adalah Dirjen HAM Prof Harkristuti Harkrisnowo. Menurut Harkristuti, putusan MK tentang PK lebih dari sekali dinilai menimbulkan persoalan hukum lain.

Namun prinsipnya, ia menghormati putusan MK. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat. “Saya membayangkan ada orang yang mau dieksekusi mati, lalu mereka mau PK dulu. Lalu sebagian orang menilai kepastian hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 18 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru