Medan (SIB)- DR Tommy Leonard SH MKn merupakan doktor ke-21 yang memperoleh predikat cumlaude di Universitas Jayabaya. Keberhasilan yang diperoleh tak terlepas dukungan dan dorongan dr. I Nyoman Ehrich Lister MKes AIFM mengarahkannya selama mengikuti pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan doktoral. Dukungan luar biasa juga dari ibu serta istri Yuliana SH SKG.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (Unpri) ini telah menyandang gelar doktor ilmu hukum pada Program Pasca Sarjana Universitas Jayabaya. Menyelesaikan sidang terbukanya pada Maret 2014, dengan judul disertasi "Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasarkan Falsafah Pancasila Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesiaâ€.
Pria kelahiran 7 Agustus yang memiliki seorang putra bernama Jayden Tristan Leonard ini adalah penerima hibah DIKTI Penelitian Disertasi Doktor Tahun 2013.
Dalam disertasinya, Ketua BPH Unpri ini menuliskan, Pancasila merupakan falsafah negara Indonesia yang melandasi kehidupan bangsa Indonesia, termasuk dalam sistem hukum pidana nasional.
Sebagai bagian dari hukum materiel dalam hukum pidana, pembaharuan sanksi pidana di Indonesia harus memperhatikan nilai-nilai Pancasila seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
Menurutnya, konsep sanksi pidana yang diatur dalam RUU KUHP 2012 adalah bahwa pidana diberikan untuk mencapai tujuan pemidanaan untuk mengembalikan hubungan horizontal dan vertikal yang kondisi ideal telah dirusak oleh tindak pidana melalui pengayoman kepada terpidana, korban dan masyarakat.
Hal ini berbeda dengan di negara lain dimana negara yang bercirikan individualisme lebih mengedepankan perlindungan terhadap pelaku, sedangkan negara yang bercirikan sosialisme mengedepankan perlindungan kepada masyarakat.
Dan, konsep sanksi pidana yang sesuai dengan Falsafah Pancasila adalah sanksi pidana yang mempertahankan keseimbangan antara nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan untuk mengembalikan keseimbangan antara pelaku, korban dan masyarakat yang telah dirusak oleh tindak pidana. Oleh karena itu, prospek pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia yang sesuai dengan Falsafah Pancasila dapat dilakukan dengan menurunkan konsep sanksi pidana tersebut dalam peraturan perundangan, khususnya dalam RUU KUHP.
Alumni Fakultas Hukum (S1) Universitas Dharmawangsa ini juga membahas soal hukuman mati. Menurutnya, pidana ini adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan terhadap berbagai kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pemberontakan yang diatur dalam pasal 124 KUHP. Sejak zaman dahulu, hukuman mati selalu menimbulkan kontroversi. Penentang yang paling keras adalah C. Beccaria yang menekankan bahwa penerapan pidana harus memperhatikan prikemanusiaan. Berdasarkan ajaran kontrak sosial, ia meragukan hak negara untuk menjatuhkan pidana mati.
Penentang lainnya adalah Voltaire yang mengedepankan kegunaan hukuman mati. Beliau berpendapat bahwa hukuman mati tidak memiliki manfaat sama sekali. Selain itu, perkembangan prikemanusiaan dan ketuhanan di beberapa negara juga mengakibatkan hukuman mati telah dihapuskan, seperti di Negara Belanda sejak abad XVIII.
Di sisi lainnya, pihak yang berpendapat bahwa hukuman mati untuk dipertahankan memiliki alasan, bahwa masyarakat perlu dilindungi dari kejahatan yang kejam yang telah dilakukan oleh terpidana. Keompok ini menilai bahwa Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 setiap orang memiliki hak untuk hidup, namun hak untuk hidup tersebut tidak bisa menghadapkan “hak untuk bebas dari penghilangan nyawa†dengan “pidana mati†secara diametral (sama sekali bertentangan). Hal tersebut sama dengan hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) ICCPR yang menyatakan bahwa “every human being has the right to life†yang berarti bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, namun bukan berarti bahwa hak untuk hidup tersebut tidak boleh dirampas, yang tidak boleh adalah perampasan hak untuk hidup yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Alumni Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara ini juga mengungkapkan tentang Konsep Pidana Penjara. Disebutkan, bahwa pidana penjara dikenal di Indonesia secara resmi berdasarkan Ordonansi tanggal 6 Mei 1872 (IS 1872 No. 85) diumumkan WvS untuk golongan bangsa Indonesia yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1876. Pada tahun 1915 melalui Koninklijk Besluit (KB) tanggal 15 Oktober 1915 No. 33 (IS 1915 No. 732) dimasukan ke dalam WvS baru ke Indonesia dan dengan KB tanggal 4 Maret 1917 No. 46 (IS 1917 No. 487) dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 1917. WvS ini berlaku umum untuk susunan jenis pidana dimana pidana penjara merupakan pidana pokok disamping jenis pidana lainnya seperti pidana mati, kurungan dan denda. Pada masa tersebut, bangunan-bangunan penjara didirikan dengan menggunakan tujuan pemidanaan sebagai pembalasan. Masyarakat di luar tembok penjara menganggap mereka yang berada di dalam tembok penjara merupakan sampah masyarakat yang harus dijauhi selamanya.
Upaya pembaharuan terhadap pelaksanaan pidana penjara mulai diperbaiki pasca kemerdekaan Indonesia. Sistem kepenjaraan yang selama ini digunakan sebagai sistem perlakuan terhadap orang-orang hukuman menjadi sistem lain yang lebih sesuai dengan bangsa Indonesia dibandingkan dengan sistem sebelumnya sebagai warisan kolonial Belanda. Sistem yang dianggap akan berhasil menggantikan sistem tersebut adalah sistem yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu sistem yang berdasarkan Pancasila.
Pembaharuan tersebut dimulai dengan diperkenalkannya istilah “permasyarakatan†oleh Dr. Saharjo pada tahun 1963. Beliau menyampaikan bahwa permasyarakatan merupakan tujuan pidana penjara sehingga lembaga permasyarakat banyak mengandung nilai-nilai resosialisasi.
(R6/f)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 18 Maret 2014.
Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap
hari pukul 13.00 WIB.