Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Pelantikan Kepala Daerah Dalam Penjara

Oleh : Tigor Damanik SH
- Selasa, 18 Maret 2014 19:38 WIB
666 view
Pelantikan Kepala Daerah Dalam Penjara
SIB/Int
FENOMENA pelantikan kepala daerah didalam penjara (rumah tahanan) kembali merebak dan menjadi polemik ditengah masyarakat. Aneh tapi nyata !
Terinformasi  Hambit Bintih dan pasangannya Arton S Dohong akan dilantik di Rutan (rumah tahanan)  POM Dam Jaya, Guntur, Jakarta  yang dipakai sebagai Rutan  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dimana  Hambit  yang telah dijadikan sebagai tersangka telah mendekam di rutan tersebut.

Hambit Bintih dan Arton S Dohong  merupakan calon bupati/wakil bupati yang dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013.

Hambit belakangan dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap Akil Mochtar ketika masih menjadi Ketua MK.

Seolah kejadian serupa berulang kembali. Sebelumnya pada 7 Januari 2011 , Jefferson S Rumajar dan  Jimmy Eman dilantik   Gubernur Sulawesi Utara  SH Sarundajang  sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tomohon terpilih di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang Jakarta.

Jafferson yang malah sudah berstatus sebagai terdakwa kala itu mengklaim diri telah mendapat surat ijin dari Pengadilan Tipikor untuk dilantik bersama wakilnya Jimmy Eman.
Lalu pada keesokan harinya  8 Januari 2011, juga di tempat yang sama, dengan  penuh percaya diri, Jafferson   melantik "kabinetnya" yang terdiri dari para  kepala dinas/ setingkat kepala dinasnya.

Pada 13 April 2012 Gubernur Lampung Sjachroedin ZP  melantik Khamamik dan pasangannya Ismail Ishak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji di LP  Bawang Latak Lampung, tempat dimana Ismail Ishak ditahan.

Sjachroedin mengatakan, pelantikan terpaksa dilaksanakan di LP  karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  tidak menyetujui surat pengajuan Pemprov Lampung untuk meminjam  Ismail Ishak dilantik diluar.

Masih banyak lagi kasus kepala daerah lain yang terjerat masalah hukum, terutama para tersangka kasus korupsi yang  dilantik di LP.

Bisa dibayangkan bagaimana jadinya Indonesia ini bila terdapat banyak pejabat/kepala daerah yang mengendalikan daerah/Negara  dari balik jeruji besi  !.
Ketika UU bertentangan dengan Etika, Moral dan Logika.

Semula, meski menerima pernyataan Wakil Ketua KPK  Bambang Widjojanto  yang mengkritisi  pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah , namun  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta KPK agar menghormati keputusan pelantikan Hambit, lantaran sudah diatur di dalam UU.

Bagaimana komentar Mendagri terkait hal ini?

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 18 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru