Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Tugas KPK

- Selasa, 10 November 2015 15:52 WIB
353 view
Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Tugas KPK
Medan (SIB)- Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (Sumut) baru saja diumumkan oleh ICW sebagai jawara penimbun kasus korupsi tertinggi di seluruh Indonesia. Namun hal tersebut tidak terlalu mengejutkan, sebab pada saat yang bersamaan KPK sedang kerja keras mengungkap kasus korupsi di Sumut. Hal itu dikatakan anggota DPRDSU Komisi A Sutrisno Pangaribuan ST dalam menanggapi pemberitaan di media massa ketika ditemui SIB di Medan Rabu (21/10) lalu.

Lebih lanjut dikatakannya, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap para penyelenggara pemerintahan daerah sebagai bukti bahwa korupsi terjadi dimana- mana, dan telah melibatkan para pejabat dan aparat yang dibiayai oleh negara. Sementara itu aparat penegak hukum selain KPK diduganya memilih tidur. Praktik korupsi di sumatera utara terjadi secara brutal, karena terjadi pembiaran. Polisi dan Jaksa menutup mata dan telinga, Ia mengkritiki, seakan-akan pemberantasan korupsi hanya tugas KPK. Berbagai laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara tidak ditangani secara serius. Bahkan justru kasuskasus korupsi sengaja dipelihara untuk dijadikan sapi perahan atau biasa disebut ATM. Menurutnya, beredarnya istilah ATM betapa uang telah menjadi senjata penghancur moralitas, profesionalitas dan integritas paling ampuh.

Dinilainya Institusi negara bukan hanya lamban, bahkan tidak bergerak, diam, tidur atau tidak peduli sama sekali. Oleh karena itu, agar citra sumatera utara tidak semakin hancur pasca kasus korupsi penyalahgunaan APBD Sumatera Utara, perlu dilakukan beberapa hal yakni, perombakan besar- besaran di Poldasu. Akan lebih baik bila para pejabat yang akan ditempatkan di Poldasu dari Mabes Polri, Polda, Polres lain yang tidak pernah tugas di Sumut. Sehingga mengurangi risiko terkontaminasi perilaku buruk dari persoalan pemberantasan korupsi. Selain itu masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam menerima bantuan, sumbangan dari siapapun yang tugasnya berkaitan dengan uang negara.

Sebab para pejabat yang royal memberi bantuan belum tentu pejabat yang baik. Kepada semua pejabat yang tugasnya berhubungan digaji dari uang negara maupun yang tugasnya berkaitan dengan pengelolaan uang negara, diminta mengumumkan harta kekayaannya secara terbuka kepada publik, sehingga publik dapat melakukan pengawasan terhadap perubahan harta kekayaan para pejabat publik. Diminta kepada masyarakat untuk memberi informasi terkait perubahan harta kekayaan aparat. Ia juga berharap agar para pejabat atau aparatur tidak bergaya hidup mewah. Gaya hidup mewah akan memaksa meningkatnya pendapatan secara signifikan.

Krisis ekonomi salah satunya diakibatkan oleh perilaku konsumtif, sehingga permintaan terhadap barang- barang merek impor meningkat dan menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar semakin melemah. Ia menyampaikan, revisi UU Kepolisian harus didorong supaya agar polisi smakin profesional. Kita harus mendorong perubahan kurikulum pendidikan kepolisian dengan memuat materi anti korupsi dan penanggulangan korupsi sebagai materi pokok di setiap jenjang pendidikan. Korupsi telah masuk kategori kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerusakan mental bangsa ini secara terstruktur, sistemik dan masif. (DIK-AB/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru