Jakarta (SIB)- Sinyalemen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan tanda tangan palsu di berkas perbaikan permohonan uji materi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbuntut panjang. Mabes Polri, pihak terkait dalam permohonan, memproses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan kepada kuasa hukum pemohon. Dalam sidang terakhir Kamis (22/10) lalu, kuasa hukum pemohon, Erwin Natosmal Oemar, memprotes sikap MK lantaran dugaan pemalsuan tanda tangan kuasa hukum benar-benar diproses hukum oleh Bareskrim Mabes Polri.Polisi sudah melayangkan panggilan.
Seorang pemohon, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku sudah mendapat surat panggilan sebagai saksi pada Kamis (15/10) sebelumnya. “Saya mewakili pemohon dan kuasa hukum meminta hal ini bisa diselesaikan di forum (sidang) ini. Karena informasi yang kami dapatkan ini ada laporan dari MK kepada pihak kepolisian?†tanya Erwin dalam persidangan. Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, membantah Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dalam berkas perbaikan permohonan. “Jadi ini ditemukan dan muncul dalam persidangan, bukan laporan (MK) ya. Sekali lagi, itu bukan delik aduan,†jawab Arief. Erwin kecewa karena ternyata ada pemanggilan dari kepolisian kepada pemohon prinsipal dan kuasa hukum. Rupanya dugaan tanda tangan palsu itu berlanjut. Ia menilai surat panggilan terhadap para kuasa hukum pemohon sebagai bentuk fasilitasi MK yang memberi ruang upaya intimidasi dan kriminalisasi.
Padahal pemohon sedang mempersoalkan kewenangan Polri menerbitkan SIM-STNK. “Ini jadi pertanyaan besar, kalau tidak ada laporan kenapa kepolisian bergerak sendiri? Apalagi kepolisian menjadi pihak terkait dalam permohonan ini. Saat ditanya kasus ini bukan delik aduan, Erwin berdalih tetap saja persoalan ini memperlihatkan Ketua MK memberi ruang terjadinya kriminalisasi kuasa hukum pemohon. Ia mengklaim sudah ada presiden sebelumnya dalam pengujian UU Migas. Kala itu, dugaan perbedaan tanda tangan pengacara tidak dianggap masalah serius oleh MK dan prinsipil untuk diproses hukum (pidana). “Pemohon ada sekitar 60 orang, kuasa hukumnya 70 orang, lalu MK melihat ada tidak relevansi dan ketidaksamaan tanda tangan dicoret. Selama ini MK tidak pernah bertindak sejauh ini hingga menyimpulkan adanya dugaan pidana pemalsuan tanda tangan,†tegasnya. Erwin menyesalkan sikap MK yang menganggap serius persoalan ini. Padahal, MK didesain untuk melindungi kepentingan hak konstitusional pemohon dan kuasa hukumnya.
Terlebih, MK dalam putusan terkait pengujian Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat memutuskan advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar persidangan.“Kita minta MK meluruskan persoalan ini, apakah mereka menjadi penegak konstitusi atau sebaliknya?†Dalam suratnya tertanggal 5 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi, para kuasa hukum pemohon berpendapat masalah tanda tangan berada di luar materi hukum acara pengujian Undang-Undang. Sebab, Peraturan MK sama sekali tidak mengatur pemeriksaan hal-hal teknis soal keabsahan tanda tangan ini karena seharusnya sudah selesai dalam tahap sidang panel, bukan dipersoalkan dalam sidang pleno ini. Erwin mengakui semua pemohon prinsipal dan para kuasa hukumnya mendapat surat panggilan pertama dari Bareskrim pada Kamis (15/10) pekan lalu. Namun, pihaknya sepakat untuk tidak hadir terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam permohonan ini. Soalnya, dia melihat dugaan delik pidana yang dituduhkan tidak jelas karena MK merasa tidak pernah melaporkan kasus ini.
Sebelumnya, dalam sidang pleno ahli dari pemohon pada Kamis (1/10) lalu, Hakim konstitusi Maria Farida Indrati mengungkap adanya perbedaan tanda tangan sebagian kuasa hukum di berkas permohonan awal dan yang sudah diperbaiki. “Tanda tangan kuasa hukum saya kok melihatnya seperti ditandatangani oleh satu orang dalam perbaikan permohonan, karena ini berbeda dengan permohonan yang awal,†kata Maria kala itu. Atas temuan ini, Ketua Majelis MK Arief langsung meminta para kuasa hukum menyerahkan KTP masing-masing ke Kepaniteraan MK. Menurutnya, keabsahan tanda tangan ini diperlukan karena di peradilan manapun secara universal sah tidaknya gugatan/permohonan ditunjukkan dengan adanya keaslian tanda tangan yang berhak. Lalu, Arief langsung meminta pihak polisi mengidentifikasi keaslian tanda tangan tersebut.
Apabila terbukti, kata Arief, kasus pemalsuan ini sudah masuk ranah pidana. Mahkamah pun meminta agar pihak polisi bersikap independen ketika memeriksa keaslian tanda tangan itu. Sebab, kredibilitas Polri dipertaruhkan karena terkait langsung dengan permohonan ini.“Ini sebenarnya menjaga kewibawaan Mahkamah, kalau terbukti ada tanda tangan palsu ini sama saja melecehkan kewibawaan Mahkamah,†kata Arief. Erwin Natosmal dan kawankawan mewakili Alissa Q Munawaroh Rahman, Hari Kurniawan, Malang Corruption Watch, dan PP Pemuda Muhammadiyah. Mereka mempersoalkan kewenangan Polri menerbitkan SIM dan STNK dalam UU Polri dan UU LLAJ. Jika Polri ingin fokus pada penegakan hukum, seharusnya kewenangannya menerbitkan SIM-STNK dihapuskan dan dialihkan Kementerian Perhubungan. Ada usulan agar dibentuk lembaga khusus. (HUKUMONLINE.COM/BR1/y)