Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Perkara Korupsi Rehab Pasar Kapuas Belawan

Penasehat Hukum Terdakwa Korupsi, Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Keliru

* Tidak Menjelaskan Perbuatan yang Dilakukan Terdakwa
- Selasa, 10 November 2015 15:55 WIB
474 view
Penasehat Hukum Terdakwa Korupsi, Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Keliru
Medan (SIB)- Didakwa melakukan  korupsi dalam penggunaan anggaran pembangunan proyek Rehab dan  Revitalisasi Pasar Kapuas Belawan,terdakwa Syahrizal Arif,Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pemko Medan, melalui  eksepsi (tanggapan) tertulis yang diajukan penasehat hukumnya OK Iskandar  pada sidang Selasa (3/11) di Pengadilan Tipikor PN Medan,” menangkis” surat dawkaan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan yang dibacakan pada sidang  sebelumnya.

Menurut penasehat hukum dalam eksepsinya, dakwaan Jaksa  kabur karena sama sekali tidak menguraikan dan menjelaskan  perbuatan  yang dilakukan terdakwa dalam kasus tersebut. "Dakwaan jaksa  kabur dan tidak menjelaskan duduk pokok perkaranya," kata OK Iskandar di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.

Dakwaan jaksa baik primer maupun subsider  dinilai tidak menguraikan secara jelas unsur-unsur dari pasal-pasal yang dipersalahkan dalam perkara. "Surat dakwaan juga tidak menguraikan unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada karena jabatan," kata Iskandar.

Selain itu, Iskandar  juga menilai dakwaan JPU keliru  merumuskan tugas dan kewenangan terdakwa. Dalam perkara ini, Disperindag Medan bukan sebagai pengguna anggaran tetapi hanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan No 647/M-DAG/KEP/7/2012 tertanggal 25 Juli 2012. "Dalam dakwaan subsider, Jaksa hanya mengutip dari dakwaan primer. Ini yang membuat semua keliru," ujarnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar mengabulkan eksepsi Syahrizal Arief dengan memohon menyatakan surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat secara materil

Menanggapi eksepsi terdakwa ini, JPU Ivan mengatakan akan menyampaikan jawabannya pada sidang pekan depan. "Kami akan memberikan tanggapan secara tertulis, majelis," kata JPU Ivan. Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ivan disebutkan, Disperindag Pemko Medan pada 11 Juni 2012 mendapat anggaran Rp 3 miliar dari Kementerian Perdagangan untuk rehab dan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan.

Syahrizal Arief selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini mengarahkan pergantian direktur PT Inti Persada Raya Lestari kemudian adanya adendum dan perubahan volume serta terjadi kekurangan volume. Di mana, KPA turut menandatangani laporan pengawasan sehingga dianggap turut bertanggung jawab. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 200.155.000 berdasarkan penghitungan BPKP Sumut.(A18/BR1/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru