Jakarta(SIB)- Persoalan over kapasitas penghuni di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) belum menemui jalan keluar. Ironisnya, penahanan terhadap tersangka dengan mudahnya diberlakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas ruang tahanan. Hal itu pula yang menyebabkan negara kian terbebani anggaran di bidang pemasyarakatan. Jika tidak segera ditanggulangi, masalah penahanan seperti penyakit diabetes yang akan menggerogoti bagian tubuh lainnya.
Hal ini disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Luhut Manihot Parulian (MP) Pangaribuan, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/11) lalu. “Konkritnya, konsep pelaksanaan penahanan itu sudah seperti penyakit diabetes. Penyakit diabet itu induk dan bisa menyerang semua yang ada di tubuh kita. Tetapi ini tidak pernah disadari supaya tidak menyerang yang lain. Over kapasitas ini belum disadari oleh Rutan dan Lapas,†ujarnya.
Meski penahanan dapat diberlakukan dalam proses penyidikan, namun perlu dipertimbangkan persyaratan yang tidak melulu subyektif. Namun penyidik perlu mengedepankan persyaratan dan alasan obyektif. Misalnya, ketika di tingkat penyidikan proses pemeriksaan menghendaki dilakukan penahanan, maka penyidik dapat melakukan penahanan sepanjang adanya alasan obyektif.
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, penahanan yang acapkali dilakukan penyidik terhadap seorang tersangka selama 20 hari itu mesti dapat dipertanggungjawabkan setiap hari. Misalnya, di hari pertama mesti dipertanggungjawabkan pemeriksaan apa saja yang dilakukan penyidik terhadap tersangka, begitu seterusnya.
Advokat senior itu menilai alasan subyektif hanyalah klise. Misalnya, khawatir mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, hingga melarikan diri sejatinya dapat diatasi penyidik dengan tanpa melakukan penahanan. Penahanan yang diterapkan di Indonesia malah dengan mudahnya diberlakukan penyidik. Akibatnya, di hilir yakni Rutan dan Lapas kerap mengalami over kapasitas.
“Jadi soal mekanisme penahanan perlu diperbaki,†ujarnya.
Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), Ifdhal Kasim, berpandangan over kapasitas disebabkan sistem peradilan yang tidak baik. Terlebih, mekanisme komplain bagi para pencari keadilan terbilang minim. Setidaknya hanya upaya hukum praperadilan yang tersedia dalam hukum acara pidana. Kondisi itu menyebabkan lonjakan tinggi penghuni Rutan dan Lapas.
“Karena hampir di semua daerah begitu,†imbuhnya.
Selain itu, dalam sistem peradilan tidak adanya standar maksimal dan minimum ancaman hukuman. Misalnya pencemaran nama baik. Ancaman hukuman dugaan pencemaran nama baik antara KUHP dan UU No.11 Tahun 200 tentang Informasi dan Transaksi Elektoronik pun berbeda. Hal itu menjadi bagian penyebab penuhnya Rutan dan Lapas. “Sistem pidana tidak menyediakan tempat selain Rutan,†ujarnya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono menambahkan rentang waktu 2004-2011 populasi penghuni penjara (Rutan dan Lapas) meningkatdua kali lipat dari 71.500 menjadi 144.000. Padahal, kapasitas penjara hanya bertambah tidak kurang dari 2 persen. Sedangkan periode 2015 berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sedikitnya 178.063 penghuni yang tersebar du 477 Lapas/Rutan.
“Kepadatan penghuni Lapas/Rutan secara nasional sudah berkisar di angka 145%, namun pada banyak penjara besar jumlah penghuni bisa mencapai angka 662% dari kapasitas yang tersedia,†ujarnya.
Sudah menjadi rahasia umum, penghuni Lapas tak saja terpidana, tetapi juga tahanan. Ia menilai penggunaan kewenangan penahanan yang dilakukan penyidik di tingkat pra persidangan terlampau besar, namun kontrol minim. Kewenangan ini Supri berbanding terbalik dengan regulasi dan mekanisme kontrol, izin dan komplain. Supri berpendapat besarnya kewenangan tanpa kontrol berakibat adanya kesewenang-wenangan dan tingginya angka penahanan.
“Tingginya angka penahanan tentu saja berakibat langsung pada banyaknya jumlah penghuni dalam Rutan dan Lapas. Hal ini secara langsung menimbulkan over capacity,†ujarnya.
Rombak Sistem PenahananSupriyadi E Widyonno berpandangan dalam rangka mengurangi beban Rutan dan Lapas akibat over kapasitas perlu dibuat terobosan. Pemerintah perlu membuat grand strategy dengan merombak total sistem penahanan. Setidaknya, sistem penahanan meliputi perbaikan dasar. Misalnya, mekanisme kontrol, izin dan komplain penahanan. Perubahan regulasi menjadi harga mati dalam rangka memperbaiki persoalan penahanan selama ini.
“Termasuk over capacity dan masalah penahanan yang dipaksakan atau kriminalisasi,†ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Advokasi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia menambahkan penyebab over kapasitas Rutan akibat banyaknya orang ditahan polisi karena kasus sepel. Misalnya pencemaran nama baik. Akibatnya, Rutan cenderung lebih banyak diisi penghuni berkasus kecil.
Menurutnya, perbaikan sistem penahanan perlu segera dilakukan oleh pemerintah. Ia menilai jika tidak, penahanan yang dilakukan oleh polisi sejatinya tidak memiliki keuntungan bagi institusi kepolisian. Menurutnya mesti adanya kesamaan visvi dan misi antar aparat penegak hukum untuk tidak dengan mudah menerapkan penahanan.
“Terkait penahanan yang tidak tepat berdampak penuhnya ruang tahanan. Dengan mudah melakukan penahanan, fungsi Rutan bukan lagi ada pemulihan tapi untuk penahanan semata,†pungkasnya.
(hukumonline.com/BR1/c)