Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Aturan Pagar Rumah Berujung ke MA, Atas Gugatan Seorang Advokat Lewat Uji Materi

* MA Menolak Hak Uji Materi
- Selasa, 08 Desember 2015 12:18 WIB
461 view
Aturan Pagar Rumah Berujung ke MA, Atas Gugatan Seorang Advokat Lewat Uji Materi
Jakarta(SIB)- Memiliki rumah yang aman dan nyaman adalah idaman setiap orang. Apalagi mereka yang tinggal di kawasan perkotaan. Rasa aman dan nyaman bisa menjadi barang mahal. Ancaman gangguan dari aksi pencurian, misalnya, selalu ada. Karena itu, penghuni membuat beragam cara pengamanan, salah satunya membuat pagar. Cara itu pula yang hendak dilakukan As’aidil, seorang advokat asal Pekanbaru. Ia ingin membangun pagar rumahnya di kawasan Simpang Tiga Bukit Raya, Pekanbaru Tapi ia terhalang Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perda ini menegaskan pagar yang menghadap ke jalan harus tembus pandang dengan ketinggian maksimal 1,25 meter.

Pagar samping dan belakang boleh pakai dinding masif dengan ketinggian maksimal 2 meter kecuali jika pagar berada di garis sempadan muka bangunan. Yang terakhir ini hanya bisa 1,25 meter. Ini diatur dalam pasal 35 ayat (1) huruf a dan b Perda. Dalam pandangan As’aidil, seperti tertuang dalam salinan putusan, aturan tadi telah menggeneralisasi fungsi semua bangunan dan semua klasifikasi jalan di wilayah hukum Pemda Pekanbaru. Padahal, fungsi bangunan sebenarnya berbedabeda, sebagaimana disebut Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ada fungsi hunian, fungsi keagamaan, usaha, sosial, dan ada pula fungsi budaya atau fungsi khusus.

Tak hanya itu, fungsi jalan di samping rumah pun tak sama. Ada jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Ada pula jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. Klasifikasi ini sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sedangkan untuk tipologi rumah dikenal dalam UU No. 1 Tahun 2011tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Nah, generalisasi dalam Perda Kota Pekanbaru itulah yang dinilai merugikan pemohon. Generalisasi itu bertentangan dengan perundang- undangan yang lebih tinggi. Perda tidak seharusnya menambah, mengurangi, menyisipkan aturan baru, atau memodifikasi pengertian baru lain daripada yang disebutkan dalam Undang-Undang yang menjadi rujukan. Karena itu, pemohon mengajukan permohonan hak uji materil (HUM) ke Mahkamah Agung. Sayang, upaya meminta konfirmasi dari tim kuasa hukum pemohon belum berhasil.

Pesan singkat hukumonline tak dibalas, telepon juga tak diangkat. Dalam materi jawabannya, Walikota Pekanbaru menilai As’aidil tak punya legal standing karena sang advokat belum pernah mengajukan permohonan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu pula pemohon tidak punya kerugian yang menjadi dasar mengajukan HUM. Tentang substansi, Walikota menganggap keberatan pemohon tak pas. Seharusnya yang digugat pemohon adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/ PRT/M/2006 yang mengatur antara lain persyaratan teknis bangunan gedung. Dalam beleid ini diatur batas maksimal ketinggian pagar. Perda Kota Pekanbaru merujuk pada Peraturan Menteri tersebut, dan membuat batas ketinggian pagar di bawah yang ditentukan beleid Menteri PU. Butir ix Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 menyebutkan tinggi pagar batas pekarangan samping dan belakang maksimal 3 meter di atas permukaan tanah. Jika pagar merupakan dinding bangunan rumah tinggal bertingkat, tembok maksimal 7 meter dari atas permukaan tanah pekarangan.

Menurut majelis, ketinggian pagar yang diharuskan dalam Perda Kota Pekanbaru ‘di bawah persyaratan maksimal’ yang ditetapkan Menteri PU. “Dengan demikian tidak terdapat pertentangan peraturan secara parsialistik baik terhadap kewenangan maupun substansi peraturan karena kebijakan teknis tentang ketinggian pagar merupakan materi muatan lokal yang menjadi otoritas Pemerintah Daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah”, demikian antara lain pertimbangan majelis hakim agung beranggotakan H. Supandi, Irfan Fachruddin, dan H. Yulius. Majelis menyatakan Perda yang dimohonkan HUM tidak bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/ 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Atas dasar itu majelis menyatakan ‘menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon’. Putusan majelis ini diputuskan pada 9 April 2015, dan dibacakan hari itu juga. Putusan ini salah satu putusan HUM yang bisa dibaca dalam laman resmi Mahkamah Agung. (hukumonline. com/BR1/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru