Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Dari Sidang di PN Medan

Kuasa Hukum Gugat PT BNI Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum di PN Medan

* Uang Tak Dapat Dipakai, Cicilan Bayar Penuh
- Selasa, 08 Desember 2015 12:21 WIB
597 view
Kuasa Hukum Gugat PT BNI Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum di PN Medan
Medan (SIB)- Merasa dirugikan di dalam pembayaran  pinjaman  karena tidak sesuai  besaran pinjaman, PT Bank Negara Indonesia (Persero) digugat di PN Medan. Dalam gugatan yang mulai disidangkan  di PN Medan, Rabu (2/12) lalu, PT BNI (tergugat I) digugat secara materil Rp5 miliar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional V Sumut (tergugat II) digugat  secara imateril  agar memasang mengumuman permohonan maaf di media massa.

Junirwan Kurnia SH selaku kuasa hukum Selwen Naden (Penggugat) dalam gugatannya menyatakan, berdasarkan permohonan kredit yang diajukan Penggugat kepada Tergugat I untuk pembiayaan pembelian dan renovasi 1 (satu) unit rukan (rumah kantor) di Jalan Ahmad Yani II No.101 K Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada 31 Oktober 2013 Tergugat I melalui surat No.MDL/6/LNC/1412/R, memberikan persetujuannya atau surat keputusan kredit (SKK) dengan nama "BNI Griya Idaman Pembelian Rukan" sebesar Rp6 miliar dengan suku bunga 12 persen per tahun.

"Untuk pencairan pertama dikeluarkan sebesar Rp3,5 miliar melalui pemindahan bukuan dari rekening kredit penggugat ke rekening penjual atau yang ditunjuk. Kemudian sebesar Rp2,5 miliar bahagian kredit yang dialokasikan untuk merenovasi rumah kantor (rukan) tersebut, pencairannya melalui rekening baru dibuka sesuai dengan instruksi atau saran dari PT BNI (Persero) sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB)," kata Junirwan di depan majelis hakim yang diketuai Mirdin SH dengan anggota Fahren SH dan Robert Posuma SH.

Namun belakangan dikarenakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar dari Pemko Medan, BNI memutuskan untuk memblokir nilai pinjaman sebesar Rp2,5 miliar dan menurunkan nilai kredit pembelian rukan yang semula sebesar Rp3,5 miliar menjadi Rp3.142.039.101. "Padahal klien kita telah membayar selama setahun sebesar per bulannya Rp86.082.570 atau sekitar Rp1.032.990.840 dengan perincian hutangnya Rp6 miliar. Akan tetapi yang digunakan hanya Rp3,5 miliar sementara Rp2,5 miliar tidak dapat dipergunakan karena dibekukan oleh pihak BNI sendiri," ungkap Junirwan.

"Seperti ada dugaan bentuk penipuan gaya baru dan saya khawatir banyak nasabah yang menjadi korban namun tidak mengerti bagaimana penanganannya," ujarnya kembali.

Kepada majelis hakim  ia mohon agar mengabulkan gugatan seluruhnya dengan  menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag), serta menyatakan tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi," katanya.

Usai sidang pembacaan gugatan, majelis hakim menunda sampai pekan depan. Sementara pengguat Selwen Naden usai sidang perdana menyatakan pihaknya merasa dirugikan dan dipermalukan mengingat uang tidak dapat dipakai namun harus membayar cicilan penuh. "Ini merupakan sistem atau tindakan gila yang dilakukan oleh bank negara, kita  sekali majelis hakim di PN Medan dapat melihat kasus ini secara jeli jangan sampai ada korban-korban berikutnya yang tidak mengetahui hukum perbankan ini," ujar Selwen Naden kembali. (BR1/Rel/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru