Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Dinilai Cacat Hukum,Kuasa Hukum Kandidat Kades Surati Bupati Dairi

- Selasa, 15 Desember 2015 14:40 WIB
335 view
  Dinilai Cacat Hukum,Kuasa Hukum Kandidat Kades Surati Bupati Dairi
Medan (SIB)- Dinilai mengandung cacat hukum, Kantor Hukum Syafaruddin SH MHum & Associates Medan selaku kuasa hukum Mhd Amin Pinem, salah seorang dari tiga calon Kepala Desa Alur Subur Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, menyurati Bupati Dairi dan mohon dibatalkan atau diulang pemilihan Kepala Desa Alur Subur. “Sesuai laporan klien saya Mhd Amin Pinem, P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) saat  pemilihan tgl 11 Nopember 2015 lalu dinilai tidak fair dan tidak  sesuai  ketentuan yang berlaku, dengan ditemukannya kejanggalan-kejanggalan Pilkades (pemilihan kepala desa) tersebut,” kata Syafaruddin.

Menurut Advokat Syafaruddin didampingi Hidayat Banjar SH kepada wartawan, Sabtu (12/12), salah satu kejanggalannya, jumlah undangan dan surat suara Pilkades 359 tapi setelah jumlah surat suara yang diumumkan P2KD menjadi 362 surat suara. Ternyata ada pemilih “siluman” yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) yaitu antara lain G Sihotang nomor urut pemilih 121106211690001, Risma Tumanggor nomor pemilih 121106471273001.

Kejanggalan lainnya disebutkan, “Kertas Suara” sampai ke Desa Alur Subur 10 Nopember 2015 sedang “Kotak Suara”  sampai pada 11 Nopember 2015  dalam keadaan tidak digembok (disegel). Kemudian, kata Syafaruddin, P2KD tidak  mengundang saksi para kandidat untuk melipat kertas suara sekaligus menghitung jumlah surat suara yang datang dari kantor Bapemnas, namun P2KD tetap melaksanakan pemilihan (pencoblosan).

“Dengan alasan-alasan itu, Bupati Dairi kita harapkan untuk bijaksana mengambil langkah  membatalkan Pilkades yang dan selanjutnya melakukan  pemilihan ulang sesuai aturan yang berlaku,” tambah Hidayat Banjar. (BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru