Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Proses Hukum Kasus Korupsi Kredit Fiktif Kopkar PDAM Tirtanadi Masih Lanjut

* Dari Audit BPKP, Ditemukan Kerugian Negara Rp 1 M Lebih
- Selasa, 22 Desember 2015 15:27 WIB
1.044 view
Proses Hukum Kasus Korupsi Kredit Fiktif Kopkar PDAM Tirtanadi Masih Lanjut
Medan (SIB)- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menemukan kerugian negara dalam kasus korupsi kredit fiktif Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (BSM KCP) Iskandar Muda senilai Rp 30 miliar tahun 2011-2012. "Kerugian negara pada Korupsi Kopkar PDAM Tirtanadi Sumut, sesuai hasil audit BPKP Sumut diatas Rp 1 miliar lebih," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/12) lalu.

Namun, Haris mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi dokumen hasil audit penghitungan kerugian negara dari tim auditor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. "Saya belum menerima. Tapi, saya akan mendatangi BPKP untuk meminta hasil audit kerugian negara itu," jelasnya.

Disebutkan, setelah hasil audit sudah diterima Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, akan menjadwalkan agenda penyidikan untuk pendalaman dan ekspose hasilnya untuk melakukan langkah  hukum selanjutnya, termasuk melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini. "Saya ambil berkas auditnya dulu. Kemudian, kita rapat semua baru keluar jadwal selanjutnya," tuturnya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini sudah berlangsung satu tahun lebih. Ditanyakan soal itu, Haris mengatakan kendala adanya pada hasil uadit BPKP Sumut. "Mereka mempunyai auditor internal jadi dirapatkan kembali, sebelum hasil kerugian negera dikeluarkan," ujarnya.

Haris berjanji akan menuntaskan perkara dan segera mengirim berkas perakara kasus ini, ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera diadili. "Segera kita tuntaskan, kalau tidak akhir tahun ini. Awal tahun depan sudah selesai semuanya ini," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  “OJK juga sudah dipanggil. Sudah banyak dipanggil saksi-saksi,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Belawan itu.

Diketahui, Kejari Medan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Koperasi PDAM Tirtanadi, Subdarkan Siregar dan Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut, Suyamto. Kemudian 5 tersangka lagi yakni Rudi Purwanto selaku Kepala BSM KCP Iskandar Muda, Adri Prasetyo selaku Marketing Support BSM, Bayu Yoga Wardana selaku Asisten Marketing BSM, Adi Wardiastuti selaku Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dan Dimas Eko Prasetyo selaku Kasi Simpang Pinjam BSM.

Dari ke 7 tersangka, salah satunya sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan dalam kasus yang berbeda. Dia adalah Subdarkan Siregar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rekening air PDAM Tirtanadi.

Kasus ini terungkap dari investigasi tim kejaksaan ditambah masuknya laporan dari masyarakat. Modusnya dengan cara memalsukan tandatangan orang, seolah-olah mengajukan permohonan kredit ke Bank Syariah Mandiri di TA 2012.

Ke-44 orang dibuat seolah olah semuanya karyawan PDAM dengan bukti NIK (nomor induk karyawan) palsu, padahal tidak semuanya karyawan masuk koperasi. Pihak Bank sendiri tidak pernah bertemu dengan pemohon sebagai debitur. (BR1/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru