Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Direktur LBH Medan:

Terkait Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu, Perintah Presiden Harus Diikuti Kebijakan Baku

* Kontras: Kejaksaan Harus Tindaklanjuti Perintah Presiden
- Selasa, 19 Januari 2016 16:11 WIB
327 view
Terkait Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu, Perintah Presiden Harus Diikuti Kebijakan Baku
Medan (SIB)- Menanggapi perintah Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata mengharapkan perintah tersebut bukan hanya lisan saja. "Harusnya jangan sekedar perintah saja. Dia harus juga dijalankan oleh para bawahannya.

Agar jangan terkesan ini hanya lips service saja," katanya ditemui SIB di kantornya, Rabu (6/1). Setidaknya, lanjutnya perintah tersebut segera ditindaklanjuti. Menurut Surya, kasus pelanggaran HAM yang selama ini terkubur memang harus dibuka kembali dan ditindaklanjuti serta dituntaskan. Sehingga tidak ada kesan tidak tersentuh hukum karena pada umumnya pelaku didominasi oknum-oknum yang ada di instansi pemerintah, oknum TNI maupun oknum Polri, dan yang menjadi korban adalah masyarakat. "Kita apresiasi jika presiden memerintahkannya.

Perintah itu harus dibarengi dengan instruksi presiden untuk menindaklanjutinya. Setidaknya dipanggil korban-korban itu, untuk keseriusan penanganan korban-korban ini," katanya. LBH Medan sendiri tidak memiliki data tentang pelanggaran HAM yang ada di Sumut secara database. Namun kini sedang menangani kasus pengeroyokan warga di Gaperta oleh oknum TNI, namun sampai saat ini masih diproses dan belum dilaporkan ke Komnas HAM. Terpisah Kordinator KontraS Sumut Herdensi Adenin meminta agar perintah presiden ditindaklanjuti dengan instruksi presiden. "Kalau ada instruksi presiden semestinya dibarengi keputusan yang konkrit tidak hanya sekedar instruksi lisan dalam penyelesaian kasus-kasus HAM.

Dengan adanya instruksi itu akan menjadi payung hukum, penyelesaian pelanggaran HAM," ujarnya. Dikatakannya sejumlah kasus pelanggaran HAM pada masa lalu di antaranya Kasus 1965, kasus Talang Sari, kasus Tanjung Priuk, penculikan aktivis 96-98 dan yang lainnya. Kasus-kasus ini yang diindikasikan ada pelanggaran HAM berat. Saayangnya, kata Herdensi, meski saat ini Indonesia sudah ada UU tentang HAM dan UU tentang Peradilan HAM masih memiliki kelemahan. Seperti UU tentang HAM, jelasnya, Komnas HAM hanya melakukan penyelidikan tidak melakukan penyidikan.

Artinya tindakan yang dilakukan Komnas HAM semacam kajian ilmiah bukan projustitia, kajian itu kemudian yang direkomendasikan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung, "Kemudian apakah KA bisa mengambil langkah konkrit atau tidak, itu harus melalui persetujuan DPR. Itukan salah satu kelemahan mendasar dari UU yang ada. Bagaimana kemudian persoalan projustitia harus mendapat legitimasi politik. Karena DPR bukan penegak hukum, sebenarnya ini ada ketidak sesuai. Penegakan hukum hendaknya diselesaikan dari alur penegakan hukum, bukan politik," jelasnya.

Herdensi juga sepakat agar seluruh pelaku pelanggaran HAM masa lalu dihukum. Kemudian, pasca proses hukum dilakukan, pemerintah juga berkewajiban melakukan reparasi terhadap seluruh korban baik fisik maupun mental, materil dan non materil. Menurut KontraS, di Sumut salah satu case yang juga secara umum pada masa lalu adalah pelanggaran HAM 1965. Sudah ada kajian yang dilakukan Komnas HAM atau dan ditemukan indikasi pelanggaran HAM. "Persoalan yang lain pemerintah masih berhutang banyak pada masyarakat Sumut dalam penegakan HAM khususnya di konflik agraria," katanya. (A22/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru