Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Hakim Tolak Gugatan Kasus Kebakaran Hutan

KLHK Tak Libatkan Kejaksaan Menggugat BMH

- Selasa, 26 Januari 2016 18:15 WIB
427 view
KLHK Tak Libatkan Kejaksaan Menggugat BMH
Jakarta (SIB)- Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh dalil gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kebakaran hutan di konsesi perusahaan. Usut punya usut, ternyata Kejaksaan tidak dilibatkan dalam perkara ini. "Kejaksaan tidak dilibatkan di situ. Kita nggak tahu nanti apakah akan banding atau kasasi.

Saya belum tahu," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Karena tidak dilibatkan, kejaksaan tidak akan ikut mencampuri putusan tersebut. Namun kedepan untuk penegakan hukum memerlukan ?kepemahanan yang sama antara penyelidikan, penyidikan dan pihak pemutusnya yakni hakim. "Ini perlu kesamaan pola pikir sikap antara penegak hukum," tutupnya.

Seperti diketahui, sidang kasus gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau atas kebakaran hutan di konsesi perusahaan ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang. Sidang yang dipimpin oleh Parlas Nababan S.H. sebagai hakim ketua dengan Eliawati S.H dan Saiman S.H. sebagai hakim anggota menolak seluruh dalil gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal gugatan perdata kali ini merupakan gugatan dengan jumlah kerugian lingkungan hidup terbesar yaitu ganti rugi material Rp 2,7 triliun dan biaya pemulihan lingkungan sebesar 5,2 triliun.

Dalam pertimbangan putusannya Pengadilan Negeri Palembang menyatakan bahwa benar telah terjadi kebakaran hutan di lahan milik PT Bumi Mekar Hijau (BMH) tetapi kebakaran tersebut tidaklah menimbulkan kerugian ekologi atau kerusakan lingkungan. Menurut majelis hakim tidak ada kausalitas antara kebakaran hutan dan pembukaan lahan sehingga kesengajaan melakukan pembakaran tidak terbukti. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada KLHK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 juta.(radarpena.com/hukumonline.com/BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru