Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Dinamika Hubungan Hukum Produsen-Konsumen

- Selasa, 26 Januari 2016 18:19 WIB
429 view
Dinamika Hubungan Hukum Produsen-Konsumen
Jakarta (SIB)- ‘Drama’ regulasi itu dimainkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Awalnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan surat tertanggal 9 November 2015 perihal kendaraan pribadi (sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang) yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran.

Surat ini lalu ditafsirkan sebagai larangan beroperasi bagi ojek berbasis aplikasi yang lagi marak. Surat itu ditujukan kepada Kapolri, sehingga ditafsirkan lebih lanjut sebagai permintaan kepada polisi untuk menindak pengendara ojek berbasis aplikasi. Begitu suratnya sampai ke tangan publik, reaksi mengecam langsung bermunculan. Bahkan Presiden Joko Widodo ikut memberi tanggapan. Ojek aplikasi lagi marak dan memanjakan konsumen. Tak hanya mengantar ke tempat tujuan, tetapi juga bisa dipesan membeli dan membawakan makanan yang diinginkan konsumen.

Kehadiran ojek aplikasi inilah yang mengubah preferensi konsumen dalam bertransportasi. Di dunia hukum, kehadiran ojek aplikasi menimbulkan perdebatan. Kementerian Perhubungan berdalih UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan tak memasukkan ojek motor sebagai angkutan umum. Berbekal argumen inilah larangan ojek aplikasi muncul. “Larangan ojek oleh kemenhub akan menjadi macan ompong,” kritik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) seperti tertuang dalam rilisnya 22 Desember.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga ikut bersuara keras. “Larangan Menteri Perhubungan terlalu premature,” kata anggota BPKN yang juga ahli hukum konsumen, David ML Tobing. Begitu mendapat reaksi kecaman, Menteri Perhubungan buruburu menarik kebijakan itu. Tak hanya menarik beleid yang terlanjut terbit, Dirjen Perhubungan Darat pun mengundurkan diri dengan dalih kemacetan lalu lintas. Melihat dinamika hubungan konsumen dan produsen tahun 2015 memang lebih pas di dunia transportasi. Apa yang terjadi di dunia angkutan ojek hanya sedikit dari begitu banyak dinamika transportasi yang terjadi pada tahun 2015, dan mungkin masih berlanjut pada 2016 ini.

PUTUSAN PENGADILAN

Dinamika hubungan konsumen- produsen dengan pihak ketiga juga bisa dilihat dari perkara- perkara yang masuk ke pengadilan. Beberapa putusan Mahkamah Agung dalam sengketa pembelian motor antara pembeli dengan perusahaan pembiayaan menepis penyelesaian perkara lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Mahkamah Agung lebih menempatkan perkara semacam itu sebagai wanprestasi sehingga seharusnya diproses melalui gugatan perdata biasa. Selama ini, jika motornya ditarik karena kredit belum lunas, konsumen mempersoalkannya lewat BPSK.

Kini, dilihat dari sejumlah putusan yang dipublikasi Mahkamah Agung lewat laman resmi, hakim agung melihat hubungan pembeli motor dengan perusahaan pembiayaan sebagai hubungan perjanjian biasa, bukan konsumen- produsen yang layak dibawa dan diselesaikan ke BPSK. Putusan pengadilan penting yang berasal dari sengketa konsumen- produsen adalah kasus airbag mobil Toyota Fortuner. Dua putusan PN Jakarta Utara, yakni no. 402/Pdt.G/2014 dan No. 534/Pdt.G/2014, menolak gugatan konsumen.

Dalam dua kasus ini, produsen bisa memberikan argumentasi dan bukti yang meyakinkan majelis hakim. “Tidak mengembangnya airbag pada saat kecelakaan bukan karena cacat produk sebagaimana didalilkan penggugat,” kata Dedi Kurniadi, kuasa hukum tergugat, PT Toyota Astra Motor, dalam perkara No. 402. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada 24 Juni 2015 lalu. Meskipun bukan berkaitan dengan transportasi, putusan MA yang menghukum Stanchart membayar ganti rugi satu miliar rupiah patut dikemukakan dalam melihat hukum konsumen. Bank asal Inggris itu diwajibkan membayar ganti rugi karena menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang kepada nasabah.(Hukumonline.com/BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru