Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Lima UU Terkait Pajak akan Direvisi

- Selasa, 26 Januari 2016 18:20 WIB
425 view
Lima UU Terkait Pajak akan Direvisi
Jakarta (SIB)- Selain fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi, pemerintah tengah menyiapkan strategi lain untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Salah satunya dengan penguatan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui revisi atas undang- undang (UU) yang telah ada, maupun menyusun UU yang baru di bidang perpajakan.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Rabu (13/1) lalu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, mengungkapkan ada lima UU yang ditargetkan dapat selesai pada tahun ini. Pertama, UU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty), yang merupakan UU baru. Menurutnya, tax amnesty diperlukan sebagai langkah awal untuk mengetahui basis pajak (tax basic) yang sebenarnya.

Dengan telah diketahuinya besaran tax basic yang benar, maka akan lebih mudah bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang tepat di bidang perpajakan. “Setelah kita melakukan pengampunan pajak, maka akan ketahuan berapa besarnya tax basic kita. Dengan besarnya tax basic ketahuan, kemudian kita bisa menetukan apakah misalkan tarif PPh (Pajak Penghasilan) Badan harus diturunkan, tarif PPh perorangan harus diturunkan,” ujarnya.

Sementara itu, empat UU lain yang juga ditargetkan selesai tahun ini yaitu revisi atas UU terkait Meterai, penyusunan UU baru terkait Ketentuan Umum Perpajakan, revisi atas UU tentang PPh, dan terakhir revisi UU tentang Pajak Pertambangan Nilai (PPN). “Lima undang-undang dalam setahun itu berat, tapi itu penting untuk reformasi pajak kita ke depan,” katanya.(hukumonline.com/BR1/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru