Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
RUU CoC, Pengkritik Pengadilan Dipenjara 10 Tahun

Yulius Laoli SH MH : Hakim pun Perlu Dikritik

- Selasa, 26 Januari 2016 18:23 WIB
725 view
Yulius Laoli SH MH : Hakim pun Perlu Dikritik
Medan (SIB)- Terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Contempt of Court (CoC) atau Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan yang mengancam para pengritik pengadilan bisa dipenjara 10 tahun ,dinilai kalangan praktisi hukum seperti menciderai rasa keadilan di Indonesia. "Sebenarnya RUU itu bagus , tujuannya baik yaitu untuk menegakkan wibawa hakim dan jalannya pengadilan.

Namun ketentuan dalam RUU CoC yang menyatakan para pengkritik pengadilan dipenjara 10 tahun, menunjukkan seakan-akan membatasi masyarakat dalam mengkritisi kinerja hakim, sehingga justru menciderai rasa keadilan masayarakt di Indonesia ini, ”kata Praktisi Hukum, Yulius Laoli SH MH kepada SIB via seluler, Selasa (5/1) lalu. Dikatakannya, masyarakat memiliki dasar mengapa sampai mengkritisi pengadilan.

Salah satunya karena mereka merasa dirugikan, sehingga harus menyuarakan keadilan itu. Hakim pun harus mampu memahami dan memakluminya karena mengkritik suatu putusan adalah hal yang sah-sah saja. Ditambahkannya, RUU itu bagus dan suci tujuannya, yaitu untuk meningkatkan integritas, kapasitas, kualitas dan kompetensi para hakim dan proses pengadilan. Kita tahu hakim itu pladeo yaitu wakil Tuhan di dunia ini.

Namun hakim juga butuh kritikan dan masukan karena hakim juga sama dengan rakyat yang memiliki kekurangan dan kekhilafan serta tidak luput dari kesalahan. Apabila tidak dikritik mereka tidak akan tahu kesalahan mereka yang bisa menyebabkan penegak hukum sewenang- wenangan dalam memutuskan suatu perkara. ”Jangan sampai RUU CoC ini menimbulkan kesewenang-wenangan kepada hakim , sehingga mengeluarkan keputusan tidak lagi mendasarkan hukum, fakta dan keadilan.

Lebih lanjut Yulius mengatakan, RUU ini seharusnya memberikan pemahaman kepada msayarakat agar menghargai putusan hakim. Namun tidak melarang masyarakat untuk mengkritisi putusan hakim. “Kita harus tahu bahwa siapapun dia wajib menghargai sistem peradilan di Indonesia dan tidak boleh mengintervensi sistem penegakan hukum di Indoensia, tapi tidak untuk melarang masyarakat untuk mengkritik, karena mengkritisi adalah satu hak yang dimiliki oleh masayarakat apalagi mereka yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan rasa keadialan.

Tidak bisa dikritisi putusannya itu sudah menjurus yang namanya menyalahgunakan suatu kewenangnan yang dimiliki oleh hakim. Jika tidak mau dikritik maka hakim harus benar-benar menjalankan tupoksinya dengan baik dan perlu kehati-hatian dalam memutuskan suatu perkara,” jelasnya. Dijelaskannya, apabila alasan RUU CoC adalah akibat banyaknya kericuhan yang terjadi ketika persidangan berlagsung, seperti terjadi memaki hakim, melempar hakim, pencemaran nama baik hakim dan lain sebagainya, itu kan sudah ada UU yang mengaturnya.

Untuk mengantisipasinya kan dapat dengan meningkatkan keamanan dalam sidang pengadilan. Walau demikian, Yulius mengimbau masyarakat bersikap sopan dan santun pada saat mengikuti jalannya persidangan.Bila merasa keberatan dengan putusan hakim silahkan dilakukan upaya hukum .Kalau benar-benar terbukti hakim bersalah memutuskan perkara, hakim bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial. (Dik-ECS/BR1/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru