Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Kuasa Hukum Terpidana Korupsi Ir Lasman Simamora Surati Kapoldasu, Isteri Mengadu ke KPK

*Isteri Terpidana : Suami Saya Tak Ada Terima Uang,Tapi Divonis Sampai ke MA, Mana Keadilan?
- Selasa, 01 April 2014 15:20 WIB
1.246 view
 Kuasa Hukum Terpidana Korupsi  Ir Lasman Simamora  Surati Kapoldasu, Isteri Mengadu ke KPK
Medan (SIB)- Mantan Kadis  Perindagkop Kab Humbahas Ir Lasman Simamora, yang telah divonis MA RI dan kini sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi  terkait kegiatan subsidi penyaluran minyak goreng, melalui kuasa hukumnya  Marthin Simangunsong SH dari Biro Bantuan Hukum  Universitas HKBP Nommensen Medan, memohon kepada Kapoldasu agar menetapkan Dra MES menjadi tersangka dalam perkara korupsi  tersebut, selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) kegiatan penyaluran minyak goreng pada Dinas Perindag Provsu TA 2008.
Adanya surat  permohonan dari Advokat  Marthin Simangunsong  ini, terungkap dan  diinformasikan Lisbeth  Pakpahan, isteri Ir Lasman Simamora kepada wartawan di PN  Medan, Selasa (25/3) lalu.
Selain surat  pengacara selaku kuasa Lasman ke Poldasu, Lisbeth  selaku isteri Lasman juga mengadu ke KPK minta agar mengusut  dugaan rekayasa kasus pelaksanaan subsidi penyaluran minyak goreng Provsu TA 2008  tersebut. “Suami saya sama sekali tidak ada terima uang, tapi dijadikan tersangka. Ini tidak adil, dimana keadilan”, ujar Lisbeth sembari mengusap  air mata.

Marthin dalam suratnya antara lain menyebutkan, terkait  kegiatan penyaluran minyak goreng di Kab Humbahas, terpidana Lasman Simamora selaku Kadis Perindagkop waktu itu  telah menetapkan tim verifikasi sesuai suratnya 3 April 2008. Dalam kegiatan itu Lasman Simamora tidak pernah ke lapangan  dan mempercayakan semua kegiatan baik verifikasi dan atau penyaluran di lapangan  kepada tim verifikasi.

Ternyata dalam pelaksanaannya di lapangan penuh dengan  rekayasa setelah adanya audit BPKP, baik  oleh tim verifikasi dan ataupun oleh Kumpul Simamora  sebagai rekanan maupun oleh Dra MES MSi selaku PPK.

Akibat adanya kerugian, pada awalnya dalam penyidikan di Poldasu ditetapkanlah Kumpul Simamora selaku rekanan menjadi tersangka karena ada penyalahgunaan yaitu sebagian dana kegiatan sebesar Rp 295 juta, telah diberikan Kumpul Simora kepada Dra MES. Akan tetapi  Dra MES MSi selaku PPK yang telah menerima uang, tidak dijadikan tersangka sampai perkara diajukan ke pengadilan. Dan justru Lasman Simamora yang sudah menyerahkan tugas kepada  tim verifikasi dan sama sekali tidak menerima uang  dari Kumpul Simamora, dijadikan sebagai tersangka.

Marthin juga mengutip pertimbangan dalam putusan majelis hakim  yaitu; “menimbang bahwa karena saksi MES ada menerima dana pencairan sebesar Rp 295 juta sesuai keterangan saksi Rosdiana Damanik, Maruli Silitonga, Rini S Wahyuni, Magda Butar Butar dan saksi Kumpul Simamora, maka saksi  Dra MES  harus dimintakan pertanggungjawaban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 295 juta”.

Berdasarkan uraian tersebut kata Marthin, wajar dan patut kiranya menurut hukum apabila Dra MES yang nyata nyata menerima uang  dari pelaku usaha ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan penyaluran  minyak goreng, yang juga selaku PPK untuk 6 Kab di Sumut masa itu. (A-1/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru