Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Pakar Hukum Dr Djonggi M Simorangkir SH MH:

KPK Tidak Harus Bawa Pasukan Saat Penggeledahan

- Selasa, 02 Februari 2016 17:17 WIB
281 view
KPK Tidak Harus Bawa Pasukan Saat Penggeledahan
Medan (SIB)- Menanggapi aksi  protes Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah, atas tindakan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa pasukan bersenjata (Brimob) saat penggeledahan, menurut pakar hukum Dr Djonggi M Simorangkir SH MH, bahwa tindakan Fahri Hamzah sudah tepat, karena tindakan KPK itu sudah tidak profesional dan terkesan arogan.

"Cara yang dilakukan KPK sangat keterlaluan, karena dapat dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan di lapangan, dengan membawa-bawa pasukan bersenjata lengkap ke dalam gedung DPR," kata Djonggi M Simorangkir saat dimintai tanggapannya melalui telepon selulernya, Rabu (20/1) lalu.

Katanya, wajar saja jika wakil ketua DPR RI itu, menanyakan dan memeriksa siapa yang memerintahkan anggota Brimob dengan laras panjang masuk ke gedung DPR. Tapi jika mereka (KPK) minta bantuan pengamanan di luar gedung karena saat itu dalam situasi ada teroris, itu bolehkan? Dan KPK seharusnya didampingi oleh polisi berpakaian dinas dan  tidak harus berpakaian lengkap bawa senjata laras panjang dan bertopi baja.

"KPK boleh bawa polisi perpakaian dinas dan tidak harus berpakaian lengkap bawa senjata laras panjang dan bertopi baja," katanya.

Dijelaskannya pengamanan yang harus dilakukan KPK adalah pengamanan yang standar-standar, meski saat itu situasi Jakarta masih status siaga satu, Brimob seharusnya berjaga di sekitar gedung DPR bukan ikut masuk.

"Kalau gembong narkoba yang digerebek, sah-sah aja pasukan bersenjata lengkap yang dibawa, karena dikhawatirkan para gembong narkoba itu mempunyai senjata sehingga akan terjadi baku tembak," katanya lagi.

Jadi menurut pakar hukum pidana itu, jangan disamaratakan seluruh anggota DPR brengsek, masih banyak anggota dewan yang baik dan profesional.

Kita sangat mendukung KPK, namun caranya jangan aroganlah, itu sudah tidak benar dan Fahri Hamzah itu benar, karena gedung dewan itu, gedung terhormat dan milik rakyat Indonesia.

"Namun jika anggota KPK saat masuk melakukan penggeledahan terjadi perlawanan, anggota kepolisian diperbolehkan masuk jika diminta, itu lain masalah dan jika anggota KPK masuk dihalang-halangi, yang menghalang-halangi itu bisa ditangkap dan itu baru benar," jelasnya.

Seperti diberitakan, wakil DPR RI Fahri Hamzah, memprotes tindakan anggota KPK yang melakukan penggeledahan ruang gedung DPR RI yang membawa-bawa anggota Brimob bersenjata laras panjang, beberapa waktu lalu. (A10/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru