Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Pembunuhan Caleg PNA

10 Terdakwa Dituntut Bervariasi

- Jumat, 16 Januari 2015 11:31 WIB
478 view
Medan (SIB)- Sepuluh terdakwa pembunuhan calon legislatif (Caleg) Partai Nasional Aceh (PNA), Faisal, dituntut bervariasi, Kamis (15/1).

Untuk Ahmad Barmawi alias Tengku Bar (44) dituntut hukuman penjara selama 13 tahun. Barmawi diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Faisal. Selain Barmawi, tuntutan yang sama juga diberikan kepada dua  oknum personel polisi, yakni Husaini bin ali Yusuf dan Alhadi Juriawan, selama 13 tahun penjara.

"Kedua oknum polisi ini merupakan eksekutor pembunuhan terhadap korban dengan cara menembak menggunakan senjata AK-47," kata Eka Mulya Putra, JPU dari Kejari Tapaktuan, Aceh, di hadapan majelis hakim diketuai M Aksir di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

Sementara 7 orang dituntut masing-masing 9 tahun penjara. Ketujuh orang tersebut, yakni Nasir Ariska, M Yahya, M Amin, Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman. Kesepuluh terdakwa ini dinilai jaksa telah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Faisal pada 2 Maret 2014 lalu.

Faisal ketika itu terdaftar sebagai caleg dari PNA. "Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1951," kata jaksa.

Hal yang memberatkan para terdakwa, kata jaksa, saat persidangan mereka tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Para terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit, serta merusak perdamaian di Aceh Selatan.

"Perbuatan itu memberatkan karena mengganggu kelancaran proses persidangan," kata Eka.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim meminta tanggapan para terdakwa. Kesepuluh terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka kompak menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis pada sidang berikutnya.

Hakim pun kemudian memberikan waktu selama seminggu kepada para terdakwa untuk mengajukan pledoinya. "Tanggal 21 (Januari) nanti harus sudah selesai ya pledoinya," kata hakim Aksir.

Sebelum dituntut perkara pembunuhan ini, Barmawi cs sudah terlebih dahulu dituntut dalam perkara perampokan BRI Meukek dalam kasus yang berbeda. Pada tuntutan yang dibacakan 12 Desember 2014 lalu itu, Barmawi bersama Alhadi, dan Husaini dituntut hukuman penjara masing-masing 8 tahun.

Sementara Ali Kasri, dan Nasrullah dituntut tujuh tahun penjara. Dalam perkara lainnya mengenai kepemilikan senjata api dan bahan peledak, M Yahya dan Ali Kasri dituntut empat tahun penjara, Nasrullah selama lima tahun penjara, Husaini enam tahun penjara, dan Rikki bin Mustafrin dua tahun penjara. (A22/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru