Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Apoteker Tidak Berpraktek, BPOM Medan Peringatkan Pengusaha Apotek

Piktor M Sinaga - Kamis, 13 November 2025 21:31 WIB
5.314 view
Apoteker Tidak Berpraktek, BPOM Medan Peringatkan Pengusaha Apotek
Foto: harianSIB.com/Dok
Kepala BBPOM Medan, Mojaza Sirait SSi Apt

Medan (harianSIB.com)

Kepala Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Mojaza Sirait, memperingatkan seluruh apotek menempatkan apotekernya sesuai jam praktiknya, jangan sampai kosong atau tidak berada di tempat.

"Apoteker penting untuk selalu berada di apotek, karena itu merupakan syarat legalitas serta untuk menjamin keamanan dan efektivitas penggunaan obat bagi pasien. Tapi nyatanya hasil tracing (penelusuran) yang kami lakukan, dominan apoteker tidak berada di tempat," ucap Mojaza, Kamis (13/11/2025), di Medan.

Padahal sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek wajib dioperasikan oleh apoteker sebagai penanggungjawabnya. Karena itu apoteker bertanggung jawab penuh atas pengelolaan obat-obatan, termasuk obat resep dokter dan obat psikotropika, termasuk memberikan konsultasi akurat, sehingga mencegah kesalahan pengobatan dan efek samping.

"Ini perlu kami ingatkan supaya diperbaiki, apoteker harus selalu hadir di jam praktik apoteknya, harus sesuai dengan izin praktik dia di Dinas Kesehatan. Jika masih selalu tak ada di tempat, kita akan berikan sanksi peringatan keras hingga penghentian sementara kegiatan apoteknya," tegas Mojaza.

Baca Juga:
Selain keberadaan apoteker yang tidak berada di tempat, pihaknya juga masih banyak menemukan penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter.

"Itu sebenarnya salah, karena penjualan antibiotik tanpa resep dokter bisa menyebabkan terjadinya resistensi antibiotik pada pasien", sebutnya.

Diketahui resistensi antibiotik merupakan kondisi dimana bakteri telah mengembangkan pertahanan, sehingga antibiotik tidak lagi efektif untuk membunuh atau menghentikan pertumbuhannya. Akibatnya, infeksi yang disebabkan bakteri menjadi lebih sulit bahkan tidak mungkin diobati dengan antibiotik yang ada.

Mojaza menyampaikan, terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait standar kefarmasian, standar distribusi obat yang baik, pihaknya akan memberikan pembinaan hingga sanksi sesuai aturan berlaku. Bahkan, pihaknya beberapa waktu lalu telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara beberapa apotik yang ada di Medan dan Lubuk Pakam.

Untuk itu, imbaunya, kepada apoteker dan para pengusaha apotik, agar melakukan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, masyarakat berhak mendapatkan kualitas terbaik dari setiap obat dan juga informasi yang baik dari tenaga kefarmasiannya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kunjungi Pasar Tradisional Balige, Kepala BPOM RI Temukan Mi Kuning Berformalin
komentar
beritaTerbaru