Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Bisa Aktif Kembali, Ini Syaratnya

Marlon Pasaribu - Kamis, 05 Februari 2026 17:52 WIB
385 view
Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Bisa Aktif Kembali, Ini Syaratnya
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sibolga di Jalan Dr Ferdinan Lumbantobing, Sibolga.

"Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta, sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," katanya.

Rizzky menambahkan, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Selain itu, tersedia pula petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.

"Kami mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan," pungkasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dialokasikan Rp21 Miliar di R-APBD 2019, Pemko Diminta Tambah Warga Peserta PBI-JKN
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Bisnis Apotek di Medan Lesu, Pasca BPJS Kesehatan Gratiskan Obat
Tunggakan Iuran Bebani BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Luncurkan Sistem Rujukan Online
komentar
beritaTerbaru