Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Jadi Kurir Sabu, Pria Lajang Ditangkap Polisi

- Kamis, 03 April 2014 18:57 WIB
2.657 view
Jadi Kurir Sabu, Pria Lajang Ditangkap Polisi
SIB/Desra Gurusinga
Tersangka DS saat diamankan di Sat Narkoba Polres Deli Serdang, Rabu (2/4/2014).
Lubuk Pakam (SIB)- Seorang pria lajang, DS (29) warga Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (2/4/2014) diringkus Sat Narkoba Polres Deli Serdang saat mau mengantar sabu seberat 56 gram di Pasar XIV Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.

Informasi diperoleh SIB menyebutkan, saat itu DS disuruh M warga Gang Layu Lorong II Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa untuk mengantarkan sabu seberat 56 gram kepada seseorang di Pasar XIV Desa Limau Manis dengan upah Rp 200 ribu.

Lalu DS berangkat menuju Desa Limau Manis. Saat berdiri di pinggir jalan sambil bertelepon dengan HP, muncul Sat Narkoba Polres Deli Serdang yang langsung menggeledahnya.

Karena tidak mendapatkan sabu, polisi menginterogasi DS dan diakuinya sabu masih disimpan di rumahnya. Selanjutnya polisi menggiring DS ke tempat kediamannya dan menemukan sabu seberat 56 gram masih berbentuk kristal bulat dibungkus plastik putih yang berada dalam tas sandang yang digantungkan di jemuran kain belakang. Untuk penyidikan lebih lanjut, DS dan barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Achiruddin Hasibuan SH MH membenarkan adanya penangkapan DS dan barang bukti. Tersangka dijerat pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (A26/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru