Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Terkait Penganiayaan Anggota Polisi, 2 Pelaku Lainnya Belum Tertangkap

- Sabtu, 05 April 2014 10:43 WIB
705 view
 Terkait Penganiayaan Anggota Polisi, 2 Pelaku Lainnya Belum Tertangkap
SIB/Rickson Pardosi)
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti batu koral yang digunakan PCL memukul korban, Jumat (4/4) di Mapolresta Medan.
Medan (SIB)- Pasca penangkapan PCP (29) tersangka penganiaya Aipda Dudi Efni (39), Rabu (2/4) kemarin, jajaran Sat Reskrim terus memburu dua pelaku lainnya berinisial E dan C.

E dan C diduga terlibat membantu menganiaya anggota polisi tersebut dengan memegangi kedua tangan korban sehingga tersangka PCP dengan leluasa  memukuli Aipda Dudi Efni dengan batu hingga luka-luka.

"Kita masih mengejar dua pelaku lainnya E dan C yang ikut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memegangi kedua tangan korban," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di ruang kerjanya, Jumat (4/4) sore.

Dijelaskannya, motif penganiayaan tersebut akibat salah paham antara pelaku dan korban.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang anggota Polsek Pakam, Aipda Dudi Efni (39), Minggu malam  babak belur dianiaya PCP bersama dua rekannya di pelataran parkir Medan Plaza Jalan Iskandar Muda, Medan.

Penganiayaan itu terjadi saat korban berkunjung ke rumah saudaranya di Jalan Kangkung, Medan Baru.

Kuasa Hukum PCP Bantah Kliennya E dan C Tersangka

Lodewijk Sibuea SH selaku kuasa hukum PCP tersangka  penganiaya Aipda Dudi Efni membantah kliennya E dan C sebagai tersangka.

“Yang jelasnya, kami selaku kuasa hukum, bahwa klien kami E dan C bukanlah tersangka, tetapi keduanya hanya bermaksud  melerai perkelahian antara klien kami dengan Aipda Dudi Efni,” ujarnya.

Sementara itu, ia juga mengharapkan agar kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aipda Dudi Efni kepada Andreas Agung Sihombing segera ditindak lanjuti karena bukti laporannya sudah ada. (A12/q)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 5 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru