Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Sidang Putusan Sela Kasus Sabu 270 Kg Ditunda

- Selasa, 08 Maret 2016 11:54 WIB
271 view
Medan (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang kasus sabu seberat 270 kilogram dengan empat terdakwa Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Daud alias Athiam (47) warga Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman, Lukmansyah Bin Nasrul (36) warga Dumai Kota, petugas sekuriti dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang pada sidang lanjutan dalam agenda pembacaan putusan sela.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan, Senin 14 Maret, karena anggota majelis hakim tidak lengkap," ungkap Ketua Majelis hakim Ahmad Shalihin di ruang Cakra VI, Senin (7/3).

Namun, hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan terdakwa pada sidang pekan depan.

"Saya minta agar penuntut umum menghadirkan 4 terdakwa, saat pembacaan putusan sela pada pekan depan," sebut hakim dan itu diamini oleh Jaksa Kejari Medan Sindu.

Sebelumnya, pihak hakim sempat memanggil para terdakwa dan duduk di kursi persakitan. Bahkan, hakim mempertanyakan kondisi kesehatan 4 terdakwa.
"Apakah kamu dalam kondisi sehat," tanya hakim yang disambut para terdakwa dengan mengatakan, sehat pak hakim.

Usai memanggil nama-nama para tersangka, ketua majelis mengetok palunya. "Sidang ditunda hingga pekan depan," sebut hakim.

Mendengar kejelasan tersebut, jaksa maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak berkomentar.

Sebelumnya, 4 terdakwa didakwa memiliki sabu seberat 270 kilogram dan diancam dengan pidana maksimal yaitu hukuman mati.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Fahmi menyatakan pada 17 Agustus 2015, Daud alias Athiam mengadakan pertemuan dengan Lau Lai alias Aan alias Jecky (DPO) di Hotel Malaka. Pada pertemuan itu Jecky menyampaikan kepada Daud bahwa akan ada pengiriman sabu dari Tiongkok ke Medan.
"Maka untuk pengiriman sabu-sabu itu, Daud bertemu dengan Ayau dan Irwan Toni (DPO) untuk mencari importir dan gudang di Medan. Daud juga mentransfer uang Rp 55 juta ke rekening Jimi Saputra untuk membeli mobil Cerry Pick up yang akan digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu kristal," kata Fahmi di ruang cakra I PN Medan lalu.

Di hadapan majelis hakim ketua Ahmad Shalihin, jaksa menyatakan pada September 2015, Lukmansyah (berkas terpisah) diberitahukan oleh Irwan Toni barang sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan.

Lalu Irwan Toni, Lukmansyah dan Ayau pergi ke Medan mengendarai Kijang Kapsul warna hijau nomor polisi BM 1439 JL untuk melihat gudang yang akan dijadikan tempat menyimpan sabu.

Keempat tersangka yang segera diadili yaitu Daud alias Athiam, Ayau, Jimi Saputra Bin Rusli dan Lukmansyah Bin Nasrul. Saat ini keempatnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

Para terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan ancaman hukumannya minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (A15/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru