Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Poldasu Tangkap Pria Bersenpi dari Hotel Nussa Inn

- Minggu, 06 April 2014 20:49 WIB
367 view
Poldasu Tangkap Pria Bersenpi dari Hotel Nussa Inn
Medan (SIB)- Tim Unit 2 Jahtanras Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu menggerebek satu kamar Hotel Nussa Inn di Jalan Aksara Medan diduga tempat persembunyian pelaku kejahatan bersenjata api (Senpi).

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap pria asal Aceh RH als Gondrong (45) warga Jalan Desa Gampong Baro, Kecamatan Peukan Banda Aceh.

RH yang saat ini diketahui berdomisili di Jalan Brigjend Katamso Kampung Baru Medan, ditangkap terkait kepemilikan Senpi tanpa dokumen lengkap. Dari tersangka disita barang bukti 1 pucuk Senpi jenis FN, 1 magazen, 14 butir amunisi cal 9 MM buatan Pindad.

Petugas dipimpin Kanit II Jahtanras Ditreskrimum Poldasu AKP Hendro Sutarno dapat melumpuhkan tersangka yang melakukan perlawanan dan memboyongnya ke Mapoldasu untuk diproses.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasubdit III Ditreskrimum Poldasu AKBP Rudi Rivani melalui AKP Hendro Sutarno mengatakan, penangkapan itu merupakan bentuk Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Menjawab wartawan, Hendro belum mengaitkan penangkapan itu dengan penembakan di Jalan Wahidin Medan.

Terkait kasus ini, Rusman dapat dikenakan Pasal I ayat (I) UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak. (A23/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru