Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

DPD KAI Sumut Laporkan 3 Pengacara ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan

*Mahadi SH : Yang Menentukan Kami Salah Atau Tidak Adalah Dewan Kode Etik
- Senin, 07 April 2014 10:49 WIB
2.945 view
 DPD KAI Sumut Laporkan 3 Pengacara ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan
Medan (SIB)- Diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan fitnah terhadap organisasi advokat, tiga pengacara dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ke Polda Sumut. Dalam Surat Tanda Terima laporan Polisi (STTLP) bernomor : STTLP/409/IV/2014/SPKT tertanggal 1 April 2014, ketiga pengacara itu adalah Riadi SH, Mahadi SH dan Togu Crismas Simorangkir SH dari kantor pengacara Mahadi & Partners yang beralamat kantor di Jalan Perwira II Medan.

Wakil Sekretaris DPD KAI Sumut Marasakti Siregar SH mengatakan, alasan pihaknya melaporkan ketiga pengacara tersebut karena ketiganya diduga telah menghina organisasi advokat itu dalam satu tulisan yang ditulis di replik (jawaban-red) atas eksepsi satu perkara dengan nomor register perkara 261/PDT/2013/PA.Pst dalam perkara perdata ahli waris yang saat ini sidangnya berjalan di Pengadilan Agama (PA) Pematangsiantar. "Dalam replik mereka, ada poin yang mengatakan bahwa Organisasi KAI adalah tidak termasuk sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi di sini saya sangat menyayangkan apa yang telah dikatakan oleh kawan-kawan yang berkantor di Mahadi & Partners dalam replik yang mereka buat. Apa dasar dan legalitas mereka mengatakan bahwasanya Kongres Advokat Indonesia tidak termasuk dalam bagian organisasi advokat. Jadi kami di sini dari KAI sangat menyesalkan tentang apa yang telah dikatakan mereka," ucap Marasakti pada wartawan di Medan, Sabtu (5/4).

Marasakti menjelaskan, perbuatan ketiga pengacara tersebut bukan lagi menjadi persoalan individu melainkan telah menjadi persoalan organisasi. "Tidak ada satupun manusia di dunia ini yang mengatakan organisasi KAI adalah tidak sah. Oleh karena itu, ini bukan lagi persoalan individu melainkan sudah menjadi persoalan organisasi.  Atas dasar itulah kami melaporkan mereka ke Polda Sumut," ucap Marasakti didampingi para pengurus DPD KAI Sumut lainnya.

Menanggapi laporan itu, Mahadi SH mengatakan apa yang telah dilakukan pihaknya dalam menulis poin keberatan terhadap eksistensi keberadaan kuasa tergugat dalam mendampingi seorang klien itu wajar-wajar saja. "Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 113/KMA/IX/2009 yang mengatakan bila salah satu pihak keberatan, maka dapat meminta pada majelis hakim untuk menanyakan pada advokat yang bersangkutan untuk menunjukkan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi tentang pengangkatan seseorang menjadi advokat. Jadi di dalam replik itulah kita sampaikan poin keberatan kita," ucap Mahadi.

Mahadi juga menerangkan, bahwa dalam berperkara perdata, proses jawab menjawab itu adalah hal yang biasa dilakukan demi membela kepentingan kliennya. "Hal tersebut biasa dalam membela kepentingan para klien. Jadi dalam sistem hukum acara perdata, proses jawab menjawab itu hal biasa," terangnya lagi.

Mahadi juga menjelaskan, penyidik kepolisian yang telah menerima laporan pelapor juga tidak bisa serta merta langsung memeriksa dirinya. Ia juga mengklaim bahwa dalam permasalahan ini, yang dapat menentukan dirinya dan rekannya yang lain salah atau benar adalah Dewan Kode Etik."Kalaupun seandainya pihak Polda mau memanggil saya, ya harus dari DPC Peradi Cabang Medan dulu. Lalu melalui DPC Peradi Cabang Medan, pihak dewan kode etik memeriksa saya. Yang menetukan perbuatan saya benar atau tidak itu ya pihak dewan kode etik," pungkasnya. (A22/f)


Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 7 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru