Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Sat Narkoba Polresta Medan Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Extasi Antar Negara

- Senin, 07 April 2014 10:51 WIB
495 view
 Sat Narkoba Polresta Medan Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Extasi Antar Negara
Medan (SIB)- Sat Unit Narkoba Polresta Medan, membongkar sindikat peredaran Narkoba antar negara jenis pil extasi dari kawasan Jalan Adinegoro depan Kantor Kejaksaan Negeri Medan. Dari lokasi itu diamankan barang bukti 380 butir pil extasi serta  3  tersangka pengedar dan kurirnya.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial, DO (47), warga Jawa Timur dan RO (41), warga Dusun Tanjung Desa Sambijajar,  Tulung Agung Jawa Timur, serta DW (22) warga Jalan Pelita, Gang Saudara Medan.

Ketiganya  ditangkap polisi, Jumat (4/4)  kemarin dari  Hotel Lubuk Raya Jalan Kejaksaan Negeri Medan, saat akan bertransaksi dengan petugas Sat Narkoba yang menyaru sebagai pembeli.

Setelah mengamankan ketiga tersangka, polisi melakukan pemeriksaan seisi kamar dan menemukan extasi sebanyak 380 butir. Untuk kepentingan proses penyidikan, ketiga tersangka digelandang  ke Polresta Medan bersama barang buktinya.

Pengakuan  para tersangka barang haram itu mereka dapatkan  dari  kawasan Kampung Kubur, dari seseorang temannya berinisial Bu warga asal Malaysia.

"Kami dapat barang itu, dari si Bu. Dia tinggal di Malaysia. Sedangkan barang itu, dibawa si Bu dari Malaysia ke Medan," ujar ketiga tersangka.

Masih kata ketiga tersangka, barang haram yang didapat mereka dari kawasan Kampung Kubur, yang rencananya akan dibawa ke Jawa Timur melalui jalan darat.

"Barang itu mau kami bawa ke Jawa. Dan barang itu, rencananya mau kami edarkan di sana. Belum lagi kami bawa, kami udah keburu ditangkap polisi," ungkapnya lagi.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander  mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka itu, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. "Kita berhasil menangkap ketiga tersangka, karena adanya laporan dari masyarakat," ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut lanjutnya, pihaknya menurunkan anggota menyaru sebagai pembeli.

"Anggota kita menyamar pura-pura menjadi pembeli dan memesan pil extasi kepada tersangka DO  sebanyak 380 butir. Saat akan melakukan transaksi, anggota kita langsung meringkus tersangka DO dan kedua temannya," terangnya lagi.

Sementara itu ditempat terpisah dihari yang sama, polisi juga mengamankan  3  tersangka, dua di antaranya kasus sabu dan satu di antaranya kasus pil extasi.

Ketiga tersangka itu  berinisial, AM (37), warga Jalan Kail  Medan Labuhan, AF (28), warga Jalan Jermal Raya Medan Labuhan, serta RAR (31), warga Jalan H Juanda Medan.

Tersangka AM dan AF ditangkap di kawasan Pasar 1 Tengah, Kelurahan Tanah 600 Medan Marelan, dengan barang bukti 25 gram sabu yang dibungkus dengan 3 plastik klip transparan.

Sedangkan RAR diamankan dari diskotik Jhon Jalan Wajir Medan dengan barang bukti 100 butir extasi.(A12/ r)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 7 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru