Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Perampok Dituntut 5 Bulan Penjara

- Jumat, 11 April 2014 15:00 WIB
385 view
Perampok Dituntut 5 Bulan Penjara
Simalungun (SIB)- HS  (19) merupakan narapidana yang baru selesai menjalani hukuman tahun 2012 lalu. kembali melakukan perampokan dituntut 5 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, baru-baru ini.

Terdakwa penduduk Jalan Pinang Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar, dituntut 5 bulan penjara bersama terdakwa K alias Chung Li alias Fanuturi Chan oleh jaksa Saut B Damanik SH.

Terdakwa bersama JN yang disidangkan dalam perkara terpisah telah terbukti pada Rabu, 29 Januari 2014 sekira pukul 01.00 wib di jalan umum Batu Anam Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun melakukan perampokan  dan merampas HP milik saksi korban Rikky Hariansyah.

Ketika itu, saksi korban mengendarai Honda Supra berboncengan dengan temannya. Lalu JN bersama 2 terdakwa mengendarai Honda Jupiter MZ menghentikan kendaraan saksi korban. Terdakwa turun dari boncengan dan merampas HP milik saksi korban.

Tak hanya itu, terdakwa memukul bagian pipi korban dan pergi meninggalkan korban.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Majelis hakim diketuai Ramses Pasaribu didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu SH dan Ade Zulfinasari SHMHum dibantu panitera Elvy F Saragih SH menunda persidangan hingga Senin (15/7) untuk putusan.(C2/ r)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru