Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Terdakwa Penipuan Divonis 1 Tahun Penjara

- Jumat, 11 April 2014 15:16 WIB
400 view
Terdakwa Penipuan Divonis 1 Tahun Penjara
Medan (SIB)- Oknum dosen, Drs Lintong Sianturi,  terdakwa kasus penipuan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim  di  VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4/2014).

Dalam agenda putusan tersebut, majelis hakim  diketuai  M. Isha SH  memvonis terdakwa karena melanggar pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara," jelas M Isha.
Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU  yang menuntut   1 tahun 6 bulan.

Usai persidangan, korban sempat protes lantaran tak terima dengan hasil putusan.

"Masak cuma setahun dihukum, udah habis uangku Rp 150 juta ditipunya. Udah setahun lebih aku mencari-cari dia yang sembunyi. Sampai mana pun akan ku tuntut," kesal korban S Pakpahan (50).

Sebelumnya, terdakwa Drs Lintong Sianturi, warga Jalan Enggang I  Prumnas Mandala Kec. Percut Sei Tuan, melakukan penipuan terhadap Soloria boru Pakpahan pada   Nopember 2011 lalu.

Dengan modus dapat memasukkan PNS, korban   memberikan uang  Rp 150 juta kepada terdakwa agar anaknya, Dolly dapat masuk menjadi PNS. Usai diberikan uang, terdakwa malah  kabur hingga korban melakukan pencarian.

Pada   September 2012,   terdakwa bertemu dengan korban, dan terdakwa berjanji   mengembalikan uang tersebut dengan jaminan surat tanah dikawasan Selambo Amplas. Kemudian terdakwa menghilang lagi dan setelah dicek tanah tersebut adalah lahan garapan yang sudah dibangun oleh orang lain.

Merasa tertipu 2 kali, korban   melaporkan kejadian itu ke Polresta Medan dan  terdakwa ditangkap  tahun 2013   di Jalan Denai Kec. Medan Denai, dan dijebloskan ke penjara.(A22/w)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru