Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026
Sidang Pelecehan Oknum Polisi Terhadap 2 ABG

Briptu Mikael WS Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp60 Juta

- Jumat, 11 April 2014 15:28 WIB
448 view
Briptu Mikael WS Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp60 Juta
Medan (SIB)- Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap dua pelajar SMA  yakni D dan  A , dengan terdakwa Briptu Mikael Wasen Sanjaya yang merupakan anggota Shabara Polresta Medan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4/2014).

Dalam persidangan dengan agenda putusan yang diketuai oleh majelis hakim Gerchat Pasaribu SH MH ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. dan divonis penjara selama 3 tahun.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan menjatuhi hukuman kepada terdakwa kurungan penjara selama 3 tahun," jelas hakim.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa harus membayar denda Rp 60 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan. Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sinta menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Putusan ini kurang 2 tahun dari tuntutan JPU selama 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, D dan A, menjadi korban kebrutalan 2 personel  Polresta Medan. Dengan bermodus razia kendaraan, 2 petugas tersebut menelanjangi dan mencabuli korban serta mengancam dengan senjata, Minggu (6/1/2013) sekira pukul 21.30 WIB.

Kedua korban saat itu  berjalan-jalan mengendarai mobil A. Saat melintas di Jalan Gagak Hitam kawasan Ringroad, tiba-tiba  mobil patroli menghadang laju mobil A dengan alasan razia. Terkejut, tanpa sengaja korban  menabrak bodi samping mobil patroli polisi.

Petugas yang berada di dalam mobil patroli tersebut akhirnya keluar mendekati A dan D serta mengancam menembak korban. Kedua korban akhirnya keluar dari dalam mobil dan  dipukuli hingga lembam.

Tidak sampai di situ saja, korban dipaksa telanjang dengan ancaman  ditembak jika tidak menuruti perintah kedua polisi itu. Korban yang ketakutan melepaskan pakaiannya dan hanya mengenakan celana dalam. Kemudian kedua korban dipaksa berciuman sambil difoto oleh kedua polisi tersebut.

Ironisnya lagi, kedua oknum polisi tersebut  berebutan memfoto. Setelah itu  kedua polisi tersebut menyeret kedua korban  ke dalam mobil patroli. Kedua polisi tersebut juga mengempeskan ban mobil korban dengan menggunakan sangkur.

Akhirnya, korbanpun dibawa ke Mako Shabara Polresta Medan di Jalan Putri Hijau Medan. Sesampainya di sana,  petugas meminta uang Rp 20 juta agar dilepas. Namun, karena tidak memiliki uang sebesar itu, akhirnya ATM korban diminta seorang polisi.

Kedua korban  melaporkan dua oknum polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin (7/1) lalu.(A22/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru