Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Sidang KDRT Berakhir Ricuh di PN Medan

* Korban Mengadu ke Propam dan Berharap Kapoldasu Memberi Keadilan
- Jumat, 11 April 2014 15:34 WIB
693 view
Sidang KDRT Berakhir Ricuh di PN Medan
Medan (SIB)- Sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/4) berakhir ricuh. Usai sidang yang beragendakan mendengar pembacaan putusan yang dilakukan majelis hakim  diketuai M Isha, keluarga terdakwa Briptu Espi Pandapotan Purba langsung melabrak keluarga korban, Ema Malau.

"Bagaimana pertanggungjawabanmu soal rumah dan kereta yang kau gadaikan itu ?," teriak Boru Nainggolan yang diketahui sebagai ibu terdakwa. Lalu  korban mengatakan, "Minta sama anak kau. Gak tahu-tahu aku. Itu urusan anak kau itu bukan urusan ku," ucap Ema. Lalu Boru Nainggolan kembali mengatakan, "Sekarang rumah aku sudah disita bank," ucapnya. Lalu Ema mengatakan lagi," tanya anak mu. Ke mana semua duit itu dibuatnya. Gak tau-tau aku itu," pungkasnya. Melihat situasi semakin memanas,  pihak keamanan pengadilan  memisahkan kedua belah pihak.

Dalam sidang, majelis hakim memvonis Briptu Espi Pandapotan Purba selama 4 bulan penjara karena telah melanggar pasal 44 ayat 4 UU KDRT.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan SH dari Kejatisu. Terkait putusan itu, terdakwa sarta jaksa menyatakan pikir-pikir.

Kepada SIB, korban Ema menceritakan semenjak ia menikah dengan Espi tahun 2010 ia sudah menerima siksaan dari mantan suaminya itu.  Tak hanya itu, korban juga mengklaim sejak menikah, tak pernah dinafkahi terdakwa.

Selain itu, korban juga bercerita, dia hampir dibakar oleh mantan suaminya saat ketahuan ada sms masuk ke HP suaminya. "Pas bulan 9 tahun 2012 itu kejadiannya. Jadi saya saat itu baca sms yang masuk ke hapenya, rupanya ada sms cewek. Ternyata pas aku tanya, dia langsung marah-marah dan menarik saya untuk beli bensin. Habis beli bensin, dia tarik aku ke kamar dan hampir dibakarnya aku," terang korban. Saat ditanya soal rumah dan sepedamotor yang menurut orangtua terdakwa telah digadaikan korban, korban membantah hal itu. Ia mengatakan  tak tahu soal gadai menggadai itu.

 Sedangkan soal sepedamotor, korban menegaskan justru sepedamotor itu pemberian  ibunya kepadanya yang pernah digadai terdakwa.

Korban mengaku menjalani perawatan jalan. Dalam visumnya, ia mengalami diagnosis secara fisik, tengkuk bengkak, pipi sebelah kanan lecet, ujung mata sebelah kanan memar, perut sebelah kanan memar dan lutut cacat permanen yang ditandatangani dr Sumihar Butar-butar dari RSUD Labura.

Selain perkara pidana yang sudah divonis majelis hakim PN Medan, korban juga sudah mengadu ke Bid Propam Polda Sumut dengan nomor LP48/V/2013.

Kepada Kapolda Sumut  Irjen Syarief Gunawan,  ia berharap  memberi keadilan dan memprioritaskan  kasus yang menimpanya. "Saya memohon pada Bapak Kapolda Sumut untuk memperhatikan kasus saya ini, di mana saya yang telah menjadi korban atas apa yang telah dilakukan oleh mantan suami saya yang tak lain juga sebagai anggota polisi yang bertugas di Polsek Mandrehe Nias Barat ," ucap Ema sambil meneteskan air mata.(A22/ r)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru