Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Ciat! 8 Pendekar Pencak Silat Dibui 7 Tahun karena Keroyok Warga

- Sabtu, 12 April 2014 17:16 WIB
2.086 view
 Ciat! 8 Pendekar Pencak Silat Dibui 7 Tahun karena Keroyok Warga
Jakarta (SIB)- Delapan anggota pencak silat Terate Hati Winongo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dihukum penjara karena mengeroyok orang hingga meninggal dunia. Pemicunya hanya karena mereka dilempari batu oleh warga setempat.

Kasus pendekar sakti asal Blora ini terjadi pada 18 Agustus 2012 silam. Saat itu dua pendekar pencak silat Aldis Septrianto dan Hariyono ingin pulang ke rumahnya. Untuk pulang ke rumahnya mereka harus melewati Desa Ketuwan. Tetapi kedua pendekar ini malah ditimpuki batu oleh warga setempat tanpa diketahui apa penyebabnya.

Tak lama kemudian, Aldis dan Hariyono pun menceritakan kejadian tersebut kepada teman-teman seperguruannya. Merasa geram, para anggota pencak silat Terate Hati Winongo langsung bergerak menuju Desa Ketuwan keesokan harinya. Layaknya sebuah perguruan yang sudah solid, para anggota pencak silat yang berjumlah 8 orang langsung berjalan menuju Desa Ketuwan.

Pola penyerangan mereka pun cukup rapi dan memiliki strategi. Mereka langsung mengumpat di balik sisi jembatan Desa Ketuwan dan mengincar warga Desa Ketuwan yang melewati desa tersebut. Tak lama menunggu lewatlah warga Desa Ketuwan yang bernama Saryanto. Tanpa basa-basi 10 anggota pencak silat langsung menghardik Saryanto yang sedang mengendarai motor Mio dengan berbagai senjata tajam.

Bak..buk..bak..buk..! Saryanto pun tewas dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Selang tiga hari peristiwa berdarah tersebut, 8 anggota pencak silat itu langsung diringkus polisi. 8 pendekar yang ditangkap adalah Suwito, Sakir, Ulil Mujib, Anif Setyo, Suntari, Muhammad Sefuddin, Samto dan Gunawan.

Delapan pendekar ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Maret 2013. Tetapi di tingkat banding mereka diringankan hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Tapi apa daya, di tingkat kasasi vonis mereka diperberat kembali. Majelis kasasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Suwito, Sakir, Ulil Mujib, Anif Setyo. Sedangkan untuk, Suntari, Muhammad Sefuddin dan Samto dikenakan 5 tahun penjara. Yang paling ringan adalah Gunawan dengan vonis 4 tahun penjara.

"Secara sah dan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengkibatkan mati dan luka," putus majelis kasasi yang diketuai hakim agung Andi Abu Ayyub dengan dua anggotanya yaitu hakim agung Dudu Duswara dan hakim agung Margono seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/4). (detikcom/f)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 12 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru