Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Didakwa Cabuli Jemaatnya, Oknum Pendeta Dituntut 2 Tahun Penjara

- Rabu, 16 April 2014 10:57 WIB
1.526 view
 Didakwa Cabuli Jemaatnya, Oknum Pendeta Dituntut 2 Tahun Penjara
Pematangsiantar (SIB)- SH (49) mengaku pendeta di salah satu gereja P.Siantar penduduk Jalan Bawal Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar didakwa mencabuli jemaatnya, dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara di sidang Pengadilan Negeri Siantar, Senin (14/4).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Heri Santoso SH yang menyatakan terdakwa telah terbukti pada Senin 28 Januari 2013 sekitar pukul 10.00 wib di kamar konseling salah satu gereja menyetubuhi korban sebut saja Dini yang akan melakukan pernikahan.

Ketika itu Dini datang bersama calon suaminya untuk diberkati di gereja tersebut. Untuk proses tersebut, sebelumnya 25 Januari 2013 Dini dan calon suaminya konseling pranikah.

Dini masuk ke kamar konseling, sedangkan calon suaminya disuruh keluar oleh terdakwa untuk minum kopi di luar gereja. Usai keluar kamar konseling, Dini menangis.

Calon suaminya merasa curiga, tapi Dini tidak bercerita. Ternyata di dalam kamar konseling tersebut, terdakwa telah melakukan perbuatan tak pantas terhadap jemaatnya. Dini disetubuhi dan diancam jika memberitahukan orang lain.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 294 (2) 2 e KUH Pidana. Atas tuntutan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya Antonius Sitohang SH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang Senin pekan depan. (C2/q)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 16 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru