Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Ngutil Puluhan Baju di Pondok Indah Mal, 4 WNA Dibui 8 Bulan

- Kamis, 17 April 2014 10:47 WIB
408 view
Ngutil Puluhan Baju di Pondok Indah Mal, 4 WNA Dibui 8 Bulan
Jakarta (SIB)- Komplotan pencuri baju bermerek di mal asal Vietnam dihukum 8 bulan karena mencuri baju ZARA di Pondok Indah Mal 2, Jakarta Selatan. Tidak tanggung-tanggung, mereka mencuri puluhan baju hingga total mencapai Rp 15 juta.

Keempat pencuri itu adalah Nguyen Thi Ahny Nguyet (34), Nguyen Thu Thao (22), Pahm Tuyet Lin (24) dan Bui Guang Huy (23). Aksi terorganisir ini dilakukan pada 18 Januari 2013 dengan pembagian tugas sebagai berikut:

-Ahny bertugas mengalihkan perhatian dengan pura-pura membeli

Thao dan Lin bertugas sebagai eksekutor dengan cara memasukan baju ZARA ke tas yang telah dibawa

Huy bertugas sebagai sopir dan menunggu di areal parkir

Lantas bagaimana meloloskan baju tersebut dari suara alarm disconter yang dipasang di pintu keluar counter toko? Ternyata di dalam tas yang dibawa telah dilapisi alumunium foil sehingga alat alarm yang menempel di baju tidak terdeteksi alarm disconter.

Rencana ini awalnya berjalan mulus. Setelah berhasil memasukan satu baju, mereka keluar toko dan menuju mobil. Setelah itu mereka kembali ke toko tersebut untuk mencuri lagi.

Hal ini dilakukan beberapa kali sehingga menimbulkan kecurigaan petugas security setempat. Secepat kilat petugas pun menangkap basah komplotan yang tinggal di Hotel Permata Krekot, Jakarta Barat tersebut dan mereka tidak bisa mengelak.

"Saya melihat gerak-gerik mereka yang mencurigakan lalu saya bawa mereka ke pos pengamanan Mal Pondok Indah 2," kata supervisor Zara, Djafar Latuamury seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (16/4).

Setelah digeledah ditemukan 20 item barang yang telah diambil. Dari blazer, overcoat, blouse, legging hingga sweater. Total baju yang telah diambil senilai Rp 15 juta.

Atas perbuatannya, tiga perempuan dan satu laki-laki itu pun digelandang ke kantor polisi. Usai disidik, keempatnya lalu dibawa ke pengadilan untuk diadili.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan," putus majelis hakim yang terdiri dari Subyantoro, Soehartono dan Syamsul Edy pada 1 Mei 2013 lalu.(detikcom/ r)


Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 17 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru