Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Terdakwa Kasus Sabu Diadili di PN Simalungun

- Minggu, 20 April 2014 21:15 WIB
376 view
Terdakwa Kasus Sabu Diadili di PN Simalungun
Simalungun(SIB)- APT (25), security PMT Kebun Dolok Ilir ditangkap di posnya karena sabu disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (16/4).

Majelis hakim diketuai David P.Sitorus SH MH didampingi hakim anggota Sinta Gaberia Pasaribu SH dan Nasfi Firdaus SH mendengarkan keterangan saksi M Hutapea dan M Purba. Saksi bersama 2  anggota Polsek Serbelawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Pos PMT Dolok Ilir pada Kamis, 14 Nopember 2013 lalu sekira pukul 12.10 WIB.

Sebelumnya, petugas telah mendapat informasi terkait perbuatan terdakwa. Dari terdakwa ditemukan alat hisap, pipet, mancis dan 1 paket sabu seberat 0,14 gram. Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.

Ketua majelis  hakim sempat memperingatkan terdakwa "Gak ada jago-jago di sini", ujar hakim. Terdakwa dalam persidangan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Pria lajang ini mengaku sudah 2 bulan menggunakan sabu.

Terdakwa juga mengaku membeli sabu dari seorang pria yang tidak dikenal. Untuk membeli sabu, terdakwa meninggalkan pos jaga selama lebih kurang 15 menit.

Jaksa Dostom Hutabarat SH   menjerat terdakwa dengan pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dakwaan primer. Dan subsider melanggar pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009. (C2/W)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru