Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Diduga Terlibat Narkoba, Aiptu SP Anggota Polres Simalungun Diringkus

- Minggu, 20 April 2014 21:27 WIB
586 view
Diduga Terlibat Narkoba, Aiptu SP Anggota Polres Simalungun Diringkus
Simalungun (SIB)- Aiptu SP (42) anggota Polres Simalungun diringkus Polres Batubara karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba, Jumat petang (18/4). Ia diboyong berikut barang bukti ke Mapolres Simalungun guna pengusutan lebih lanjut.

Diperoleh informasi, tim Buser Polres Batubara awalnya meringkus TA (40) terkait kepemilikkan satu paket sabu di daerah Limapuluh Kabupaten Batubara. Hasil interogasi, TA mengaku Narkoba itu dibelinya dari  bandar berinisial K. Tim Buser kemudian mengarah ke rumah K di Huta III Keramat Kuba Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Setibanya tim buser di depan rumah K timbul kecurigaan, Aiptu SP tiba-tiba memutar mobilnya jenis suzuki APV warna hitam dan berusaha kabur. Namun sia sia, mobil tersebut terperosok di saluran air. Tim Buser pun menghampiri mobil tersebut, tetapi Aiptu SP menolak keluar dari dalam mobilnya.

Upaya  paksa dilakukan, SP  nekad melawan bahkan bergumul dengan seorang petugas. Sejumlah petugas menarik paksa lalu memborgol kedua tangan SP. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil APV  ditemukan barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eddi Supriyanto, membenarkan tertangkapnya Aiptu SP terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu oleh Polres Batubara. Kasi Propam Polres Simalungun dan dua anggota Sat Narkoba menjemput Aiptu SP.

Dari tersangka diamankan barang bukti, 4 paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,86 Gr, 2  bong dari botol kaca, 6 kaca pireks, 4 pipet plastik bentuk sekop, 2 karet kompeng, 96 plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan 5 mancis.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Aiptu SP warga Simpang Dosin Desa Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun masih dalam proses pembinaan Propam setelah ditangkap Poldasu beberapa bulan  lalu di Siantar Hotel Kota Pematangsiantar diduga terkait kepemilikan Narkoba.

Sat Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan seorang tersangka Narkoba berinisial DA (18) di Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Jumat (18/4) sekira pukul 23.00 WIB. Dari tersangka disita 11 paket kecil berisi ganja. (C5/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru