Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Dituduh Aniaya Personil Sabhara, 3 Pria Diamankan Polisi

- Senin, 21 April 2014 10:22 WIB
741 view
  Dituduh Aniaya Personil Sabhara, 3 Pria Diamankan Polisi
Lubuk Pakam (SIB)- Dituduh menganiaya dan merampas sepedamotor anggota polisi, 3 pria diamankan Sat Reskrim Polres Deli Serdang, Minggu (20/4). Korban, Bripda Wahyu Pandu menjadi korban penganiayaan dan perampasan sepedamotor di Jalinsum Medan-Lubuk Pakam, Desa Wonosari Tanjung Morawa.

Informasi diperoleh SIB menyebutkan usai PAM di Kantor KPUD Deli Serdang, korban yang bertugas di Sat Sabhara Polres Deli Serdang mengendarai sepedamotor Kawasaki Ninja  menuju Medan untuk mencari makan. Tiba di Pasar VI Desa Wonosari, tepatnya depan SPBU Pasar VI, korban bertengkar  dengan seorang pria berinisial DA.

Usai perselisihan tersebut, DA tidak terima dan sewaktu korban selesai mengisi bahan bakar minyak, DA kembali menghampirinya dan menendang korban hingga hampir terjatuh. Korban berusaha menghindar dan meninggalkan pelaku. Namun, 20 teman DA yang sudah menunggu  menghadang dan menganiaya korban. Kemudian sepedamotor korban dirampas dan dibawa ke Desa Punden Rejo Tanjung Morawa.

Korban memberitahukan insiden tersebut kepada temannya. Tiba di Desa Punden Rejo, para pelaku menyandera seorang teman Wahyu bernama Fijai Hamonangan Turnip dan dianiaya. Kemudian korban membuat laporan ke Mapolres Deli Serdang dengan nomor LP/209/IV/SU/2014/Res DS. Selanjutnya personil Sat Reskrim Polres Deli Serdang melakukan pengejaran dan mengamankan 3 pelaku utama.

Informasi lain menyebutkan, insiden itu diawali prilaku korban yang menggeber sepedamotornya saat melintas di depan para pelaku. Kemudian pelaku mengejar dan menegur korban, namun korban tidak mengindahkannya.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Arfin Fachreza SH SIK mengatakan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, pihaknya mengamankan 3 pria berinisial DA, FAP dan Ga, semuanya warga Desa Punden Rejo. “Peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara korban dengan pelaku dan selanjutnya pelaku menganiaya dan merampas sepedamotor korban,” ujarnya.

Barang bukti diamankan dari pelaku di antaranya parang dan sepedamotor milik korban.

Terkait adanya laporan polisi yang dibuat keluarga tersangka ke Mapolres Deli Serdang, Arfin mempersilahkan. Silahkan kalau keluarga tersangka berniat membuat laporan polisi. LP nya akan kita terima dan diproses secepatnya, ujar Arfin. (A26/ r)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 21 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru