Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Pirngadi

PH Tersangka Nilai Ada Penyimpangan Penyidikan

- Senin, 21 April 2014 10:30 WIB
727 view
 PH Tersangka Nilai  Ada Penyimpangan Penyidikan
Medan (SIB)- Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Pirngadi Medan terus berlanjut. Perkara yang ditangani Polresta Medan ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen, AA selaku rekanan dan KA selaku Sub Dealer/Sub Distributor.

Afrizon Alwi, Penasehat Hukum tersangka menjelaskan, penanganan kasus ini terkesan dipaksakan dan prematur. Penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan penyidik sebelum jumlah kerugian negara keluar.

"Apalagi dalam perkara ini, penyidik menyebutkan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp3 miliar dari proyek Alkes itu. Kami menilai penetapan kerugian negara ini terlalu mengada-ada," kata Afrizon, dalam keterangan persnya di Medan, Minggu (20/4).

Dijelaskan Afrizon, dalam proyek itu total anggarannya Rp4,8 miliar untuk 5 item pengerjaan, yakni Anasteshi, Camera Sistem, PCNL, LMA Fotraet ada dua, yaitu size 3 dan size 4. Namun, kata Afrizon, pengerjaan Anasteshi tidak jadi dilakukan karena deadline waktu. Untuk pengerjaan Anasteshi itu, anggarannya sebesar Rp1,7 miliar. Namun karena pengerjaannya tidak jadi, maka rekanan mengembalikan anggarannya sebesar Rp1,9 miliar atau lebih Rp200 juta dari anggaran yang disediakan.

"Nah, jika Rp1,9 miliar dikembalikan dari total anggaran Rp4,8 miliar berarti itu kan tinggal Rp2,9 miliar lagi yang dikerjakan. Itu pun tidak mungkin semuanya tidak ada yang dikerjakan. Jadi sudah tepat saya katakan, kalau penetapan kerugian negara yang dilakukan penyidik itu terlalu mengada-ada. Berarti ada penyimpangan penyidikan di sini," kata Afrizon.

Perkara ini, kata Afrizon, dimulai penyidikannya berdasarkan LP/366/2013/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2013. Sesudah LP itu keluar, langsung dikeluarkan lagi SP Sidik/1535/VIII/2013 pada 26 Agustus itu juga. Kemudian pada 1 Desember 2013, keluar lagi SP Sidik/1535/XII/2013. "Ini kan aneh, bagaimana mungkin setelah ada LP langsung dikeluarkan SP Sidik. Seharusnya setelah LP harus ada SP Lidik dulu. Penyidik harus melakukan penyelidikan dulu baru langsung penyidikan," kata Afrizon.

Setelah itu lanjut Afrizon, pada 8 November 2013, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diberikan penyidik Polresta Medan kepada Kejari Medan. Anehnya kata Afrizon, dalam SPDP itu disebutkan ada empatĀ  tersangka, yakni dr AL selaku Kuasa Pengguna Anggaran, S selaku PPK, AA selaku rekanan dan KA selaku Sub Dealer.

Dalam perjalanan kasusnya, dr AL tidak pernah diperiksa sebagai tersangka sampai saat ini. Padahal, dalam SPDP disampaikan ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Ini kan sudah jelas ada diskriminasi hukum. Kenapa AL itu tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Bahkan tidak jelas statusnya sekarang di penyidik Polresta Medan, artinya tidak sesuai dengan laporan SPDP kepada Kejari Medan," tuturnya.

Dalam penetapan tersangka itu kata Afrizon, penyidik belum ada menerima hasil audit kerugian negara dari BPK. Padahal, untuk penetapan tersangka korupsi harus ada dua alat bukti yang kuat. "Ini hanya berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi saja. Tidak ada saksi ahli yang diperiksa. Seharusnya kan ada saksi ahli, audit BPK itu termasuk saksi ahli," tegasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian belakangan baru keluar hasil audit, itu pun dari BPKP Sumut bukan dari BPK RI. Menurut Afrizon, hasil audit dari BPKP Sumut tidak bisa dijadikan alat bukti perbuatan pidana korupsi. "Yang bisa dijadikan bukti adalah hasil audit BPK RI bukan BPKP Sumut," kata Afrizon sambil menjelaskan dalam hasil audit itu disebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan menggugat hasil audit BPKP Sumut itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, secara hukum menurut Afrizon, hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Sumut tidak bisa dijadikan bukti.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Jufri Nasution mengatakan, pihaknya memang sudah menerima SPDP perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Pirngadi Medan. Dalam SPDP itu, kata Jufri, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"SPDP perkara korupsi Alkes RSUD Pirngadi memang sudah kita terima dari Polresta Medan. Dalam SPDP itu disebutkan ada empat orang tersangka bukan tiga orang," kata Jufri.(A22/ r)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 21 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru