Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Bunuh Ayahnya, Anak Dituntut 6 Tahun Penjara

- Rabu, 23 April 2014 13:54 WIB
392 view
Bunuh Ayahnya, Anak Dituntut 6 Tahun Penjara
Medan (SIB)- Sidang kasus anak bunuh ayahnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2014).

Dalam agenda sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun menuntut terdakwa MY (43) dengan kurungan penjara selama 6 tahun karena dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 6 tahun karena dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana," terang JPU kepada majelis hakim.

Mendengar tuntutan tersebut terdakwa hanya bisa tertunduk pasrah dan akan memberikan pembelaan atau pleidoinya minggu depan. Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai  Sherliwati SH  menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Seperti diketahui,  warga Gang Sadi Lingkungan 10, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area mendadak heboh. Pasalnya, MY (43) yang dikenal sebagai lajang tua membunuh ayah kandungnya, M Said (78) menggunakan sebilah pisau, Minggu (22/9) sore. (A22/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru