Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi LTE PLTGU Belawan

Penasihat Hukum Direktur PT Mapna Indonesia Pertanyakan Kerugian Negara Hingga Rp25 Miliar

- Rabu, 23 April 2014 13:59 WIB
592 view
Penasihat Hukum Direktur PT Mapna Indonesia Pertanyakan Kerugian Negara Hingga Rp25 Miliar
Medan (SIB)- Penasihat hukum Direktur PT Mapna Indonesia, M Bahalwan, tersangka dugaan korupsi pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012, mempertanyakan kerugian negara sekitar Rp25 miliar yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

"Kami heran angka itu hitung-hitungan dari mana," kata Herry Setiawan, didampingi rekannya Asep Ridwan, Selasa (22/4), di Medan.

Pasalnya kata Herry, pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Belawan yang telah diselesaikan Konsorsium Mapna pada Maret 2014 mampu menghasilkan daya 145 Megawatt (MW), padahal kontrak hanya mensyaratkan 132 MW.

"Performa GT 2.2 yang lebih tinggi tersebut sebenarnya menguntungkan PLN, karena Konsorsium tidak mengenakan biaya tambahan untuk kelebihan daya tersebut. Sebagai gambaran, kelebihan 10 MW saja bisa untuk memenuhi kebutuhan listrik sekitar 10 .000 rumah tangga. Sementara potensi pendapatan yang bisa diperoleh PLN dari kelebihan daya tersebut sekitar 5,1 juta US dolar per tahun. Jika digabungkan dengan kelebihan daya yang dihasilkan GT 2.1 dengan asumsi yang sama, maka total potensi pendapatannya 10,2 juta US dolar per tahun," jelas Herry.

Selain itu, lanjutnya, Mapna Co belum menerima sisa pembayaran dari pekerjaan LTE tersebut sebesar 20 juta Euro. "Jadi, di mana unsur merugikan negara atau menguntungkan diri sendiri yang disangkakan kepada Bahalwan," ujarnya.

Herry pun mempertanyakan tindak pidana pencucian uang yang juga disangkakan kepada Bahalwan. Sebab, pembayaran yang dilakukan Bahalwan jelas nama dan tujuannya sehingga bisa diaudit. Sementara, seseorang yang melakukan tindak pidana pencucian uang akan mengaburkan penggunaan uang yang dihasilkan dari suatu tindak pidana.

"Kami pun masih bertanya-tanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bahalwan," katanya.
Asep Ridwan juga mengungkapkan keheranannya dengan penetapan Bahalwan sebagai tersangka. Pasalnya, Bahalwan selaku Direktur PT Mapna Indonesia tidak terkait dalam kontrak antara PT PLN dengan Mapna Co dari Iran. PT Mapna Indonesia menurutnya, hanya untuk membantu proses pekerjaan LTE PLTGU Belawan atas nama Mapna Co terkait administrasi.
"PT Mapna Indonesia dan Mapna Co Iran adalah badan hukum yang berbeda. PT Mapna Indonesia tidak ada kaitannya dengan kontrak pekerjaan LTE PLTGU Belawan," katanya.
Jafar Ghafaary, Project Manager Mapna untuk Proyek LTE 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan, di damping Amir M, Site Manager Mapna Co, dan Ehssan Malayery, Media Manager, menegaskan Mapna Co merupakan perusahaan di bidang rancang bangun (engineering), manufaktur, dan konstruksi untuk pembangkit listrik, energy dan transportasi. Mapna yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Pemerintah Iran, juga salah satu produsen gas turbine terbesar di dunia.
"Mapna yang memiliki 37 anak perusahaan mampu memproduksi semua macam turbine. Hingga saat ini, Mapna telah menghasilkan daya 150.000 MW di beberapa negara, seperti Irak, Pakistan, Oman, Turki dan lain-lain. Bagi kami, proyek LTE PLTGU di Belawan itu hanya sebesar kacang," katanya.
Meski terjadi persoalan hukum terkait pekerjaan LTE PLTGU Belawan tersebut, Jafar menegaskan pihaknya tidak akan menyerah. Mereka pun tetap optimis bisa mengerjakan proyek gas turbine lainnya di Indonesia, karena Indonesia bagi mereka sangat penting.(A13/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru