Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026
Ditahan Beberapa Hari, Lalu Ditanguhkan Penahanannya

Tersangka Penipuan dan penggelapan Rp 10 M Menghilang

- Kamis, 24 April 2014 17:05 WIB
494 view
Tersangka Penipuan dan penggelapan Rp 10 M Menghilang
Medan (SIB)- Polresta Medan   mendeteksi keberadaan tersangka HT yang merupakan  DPO, kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli pabrik kelapa sawit (PKS) sebesar Rp10 miliar.

"Sudah kita deteksi keberadaan tersangka HT  dan anggota masih melakukan pengejaran ," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (23/4/2014).

Namun Calvijn belum mau merinci terkait  keberadaan tersangka, apakah masih  di kota Medan atau di wilayah Indonesia atau luar negeri.

Dijelaskannya, Polresta Medan mengeluarkan surat DPO untuk tersangka HT dengan nomor DPO/540//IV/2014/Reskrim, April 2014 karena yang bersangkutan menghilang saat akan diserahkan ke Jaksa.

Tersangka sebelumnya mendapat penangguhan penahanan setelah ditangkap Reskrim Unit Ekonomi Polresta Medan, 9 Desember 2013 dari kediamannya. Beberapa hari  ditahan tersangka mendapat penangguhan.

Menurut informasi di Polresta Medan, setelah dikeluarkannya DPO terhadap HT, Polresta Medan membentuk tim melacak keberadaan tersangka dan DPO sudah disebar ke beberapa tempat yang dicurigai menjadi tempat persembunyiannya.

Sebelumnya tersangka ditangkap dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan pembelian pabrik kelapa sawit (PKS) yang merugikan korban  senilai Rp 10 miliar.

Penangkapan HT oleh polisi atas laporan korbannya dr Hari Gunawan Tandianus dan Jeff Evan Tandianus, keduanya warga Jalan Bengkulu, Medan Kota  atas kasus penipuan dan penggelapan . (A12/w)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru