Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Tipu Korbannya Rp 175 Juta, Calo Proyek di Disdik Medan Ditangkap Polisi

- Jumat, 25 April 2014 13:27 WIB
531 view
Tipu Korbannya  Rp 175 Juta, Calo Proyek di Disdik Medan Ditangkap Polisi
Medan (SIB)- Pasangan suami isteri (Pasutri) yang mengaku konsultan (calo) proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan diringkus petugas Sat Reskrim Polresta Medan dari persembunyiannya di Jalan Pasar I Gang Palapa Setia Budi Medan, Selasa (22/4) malam karena diduga melakukan penipuan terhadap korbannya sebesar  Rp175 juta.

Kedua tersangka berinisial AL dan DA warga Perumahan Puri Tania, Pasar II Setia Budi Medan. Kedua tersangka diduga merupakan sindikat penipuan modus penjualan proyek fiktif dengan cara menjual nama pejabat di dinas atau instansi tertentu.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (23/4) membenarkan penangkapan itu.

“Kita masih memproses keduanya,” ujar Kasat Reskrim.

Kedua tersangka diringkus petugas terkait kasus penipuan penggelapan yang menyebabkan korbannya HR Siregar (50) warga Jalan Menteng Raya Medan yang  mengalami kerugian mencapai Rp175 juta.

Aksi penipuan yang dilakukan tersangka terjadi Oktober 2013 lalu, kedua tersangka bersama abangnya inisial AL (buron)  mengaku konsultan (calo) proyek di Disdik Kota Medan didampingi tetangganya S menjumpai korban di kediamannya.

Mereka menawarkan kepada korban proyek rehabilitasi 7 sekolah di Medan, sambil menunjukkan daftar proyek Disdik Kota Medan.

Setelah menjelaskan dan meyakinkan korban terkait proyek itu, tersangka menyampaikan kalau korban berminat pada proyek itu harus menyerahkan uang Rp250 juta untuk pengurusan agar proyek itu jatuh sama korban.

Karena merasa yakin ditambah lagi ketiganya dijamin tetangganya, korban menyerahkan uang DP sebesar Rp175 juta.

Namun setelah lama ditunggu-tunggu, kedua tersangka tidak kunjung menghubungi korban hingga berakhir tahun 2013.

Selanjutnya korban melacak ke Disdik Medan dan menjumpai oknum pegawai JB yang selalu disebut-sebut para tersangka orang yang mengatur proyek itu nantinya. Ternyata ketika ditemui korban, JB mengaku tidak mengenal para tersangka.

Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Medan dengan nomor LP STPL/618/III/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 10 Maret 2014.

Begitu menerima LP korban, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus kedua tersangka yang bersembunyi di salah satu rumah Jalan Pasar I Gang Palapa Setia Budi Medan, Selasa (22/4) malam.

Hingga saat ini kedua tersangka masih diperiksa di Unit Jahtanras Polresta Medan. (A12/q)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 25 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru