Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Sat Res Narkoba Polresta Medan Musnahkan 37 Kg Ganja

- Jumat, 25 April 2014 13:43 WIB
677 view
 Sat Res Narkoba Polresta Medan Musnahkan 37 Kg Ganja
SIB/Rickson Pardosi/ r
Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander memimpin pemusnahan barang bukti ganja 37 Kg di Mapolresta Medan,Kamis (24/4).(
Medan (SIB)- Sebanyak 37 kg  ganja hasil tangkapan Sat Res Narkoba Polresta Medan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong, Kamis (24/4). Pemusnahan itu dipimpin Kasat Res Narkoba Kompol Dony Alexander SIK disaksikan 4 tersangka.

"Barang bukti ganja ini merupakan hasil tangkapan dari dua lokasi berbeda. 30 kg ganja kita amankan dari tesangka  berinisial  AZ (49) dan NV (43) pada  Jumat (21/3), Sementara 7 kg ganja lagi dari dua tersangka pada penggerebekan rumah di Jalan Sentosa Lama Gang Seringgit ," kata Kompol Dony.

Dijelaskannya, tujuan pemusnahan itu guna menghindari hilangnya atau penyalahgunaan barang bukti.

"Selain itu, pemusnahan ini guna menghindari  agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Masih kata Kasat Res Narkoba, pihaknya  akan terus berupaya meminimalisir peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Medan. (A12/ r)


Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 25 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru