Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Mantan Calon Wali Kota Binjai Tipu Pengusaha Rp 1 Miliar

- Jumat, 25 April 2014 13:46 WIB
607 view
Mantan Calon Wali Kota Binjai Tipu Pengusaha Rp 1 Miliar
Medan (SIB)- Pengadilan Negeri (PN) Medan,  menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan DS senilai Rp 1 miliar terhadap pengusaha dari Jakarta Gowindasamy alias Gon, Kamis (24/4).

Terdakwa yang juga diketahui Mantan calon Wali Kota Binjai tersebut,  melanggar pasal 372 dan 378 KUHPindana. Sidang  mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkanJPU Emmy,  di antaranya  Revo staf di perusahaan Sumber Mitra Jaya milik korban dan Lacu.

Dalam keterangannya, saksi menyebutkan, pernah mengetahui  bahwa telah terjadi pinjam meminjam uang  oleh terdakwa kepada korban, Dana tersebut, menurut saksi, digunakan terdakwa untuk mengikuti perhelatan pemilihan  Wali kota Binjai. “Saya mengetahui pasti kasus ini setelah kuasa hukum korban melaporkan kasus tersebut ke Poldasu,” terang saksi. Hal yang sama juga dikatakan saksi Lacu, ia mengetahui adanya pinjam-meminjam uang senilai Rp 1 miliar dari pihak perusahaan tempat  saksi bekerja.

Pantauan di ruang sidang, terdakwa terlihat  memakai pakaian rapi.  Status terdakwa  mulai pelimpahan ke Kejaksaan hingga pengadilan tidak dilakukan penahanan. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, guna mendengarkan keterangan saksi lainnya. (A22/w)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 25 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru