Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mohon Penangguhan Penahanan

- Rabu, 07 Juni 2017 13:37 WIB
371 view
Medan (SIB) -Terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil Alex Hutabarat memohonkan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu disampaikan terdakwa Alex saat menjalani sidang lanjutan di Ruang Tirta Lantai II PN Medan, Selasa (6/6).

Saat ini terdakwa Alex ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta, Medan. Melalui pengacara kondang Hotma Sitompul SH, memohon kepada majelis hakim agar kliennya diberikan penangguhan penahanan.

Majelis hakim masih mempertimbangkan penangguhan penahanan yang dilayangkan Hotma. Belum ada penjelasan dari hakim apakah penangguhan tersebut akan dikabulkan. "Surat permohonan penangguhan ini kami rundingkan dulu. Belum bisa kami berikan keputusannya saat ini juga," ujar majelis hakim yang diketuai Jeferson Sinaga.

Selain permintaan penangguhan penahanan, terdakwa Alex juga berkeinginan agar persidangannya lebih awal digelar. Sebab, Hotma Sitompul tak ingin waktunya terbuang sia-sia menunggu persidangan yang biasanya baru akan dimulai pada siang hari. "Untuk memperlancar jalannya persidangan juga, Pak Hakim," sebutnya.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Manurung dari Kejatisu keberatan dengan permintaan tersebut. Sebab sangat merepotkan jika nantinya terdakwa disidangkan lebih awal. Mengingat, terdakwa Alex merupakan terdakwa kasus pidana umum dan dibawa bersama tahanan lainnya ke PN Medan biasanya pukul 13.00 WIB. "Tentunya sangat merepotkan, Majelis. Jika kami bawa lebih awal terdakwa. Karena terdakwa kami bawa bersamaan dengan tahanan lainnya," ujar jaksa. Majelis hakim akhirnya tetap sepakat terdakwa Alex disidangkan pada jam tahanan pidana umumnya lainnya.

Pada persidangan itu, JPU membacakan jawabannya mengenai eksepsi terdakwa yang dibacakan Hotma Sitompul pada persidangan sepekan lalu.

Dari jawaban jaksa, pada pokoknya pada persidangan berikutnya agenda putusan sela, majelis hakim menolak seluruhnya nota eksepsi terdakwa Alex. Hal itu sesuai dalam dakwaan, karena tindakan Alex menyerahkan Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 1048 ZO ke PT Mitsui Leasing Capita Indonesia tanpa sepengetahuan dan seizin korban Raisya Christy Hutagaol.(A14/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru