Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

4 Tersangka Perusak Hutan Mangrove di Pantai Labu Diringkus Polisi

- Selasa, 10 Juni 2014 10:28 WIB
2.039 view
4 Tersangka Perusak Hutan Mangrove di Pantai Labu Diringkus Polisi
SIB/ Lisbon Situmorang
DIRINGKUS : 4 tersangka perusak hutan mangrove diringkus bersama barang bukti, dikawal Personil Sat Reskrim Polres Deli Serdang, Senin (9/6) di Lubuk Pakam.
Lubuk Pakam (SIB)- Empat pria tersangka perusak hutan mangrove di Dusun II Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu, diringkus tim buser Sat Reskrim Polres Deli Serdang, Kamis (29/5) pukul 09.00 WIB. Keempat tersangka, Ri (36) penjaga malam kilang padi warga Dusun III Desa Denai Kuala, MJN (25) buruh bangunan warga Dusun III Desa Sarang Burung, AM (33) warga Dusun IV Batang Pesair Desa Sarang Burung, dan A (32) warga Dusun I Desa Denai Kuala. Dari tangan keempatnya petugas mengamankan 1 unit gergaji, 1 unit parang, dan 30 batang kayu mangrove dengan ukuran masing-masing 2 meter bentuk kayu cerucuk.

Demikian dipaparkan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Arfin Fahreza SiK didampingi Kanit IV Iptu Roberto Sianturi, Senin (9/6) kepada wartawan di Mapolres Deli Serdang di Lubuk Pakam. Disebutkan, Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat adanya penebangan hutan mangrove, mengadakan penyelidikan dan menemui beberapa pekerja sedang menebang kayu mangrove di pinggir laut (pantai).

Temuan itu dikordinasikan ke Dinas Kehutanan Deli Serdang dan Kepala Desa setempat sehingga diketahui bahwa lahan yang dirusak merupakan lahan hutan lindung tanaman mangrove, yang dikelola Pemerintah. Keempat pekerja diringkus dan menjalani pemeriksaan yang dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf a,b,c, jo pasal 78 ayat 2 dari UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, atau pasal 82 ayat 1 huruf a, b, c atau pasal 84 ayat 1 atau pasal 94 ayat 10 huruf a, b, c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kepada petugas, keempat tersangka mengaku mereka adalah pekerja yang diupah oleh Ae warga dan EYN keduanya warga Beringin. Penebangan kayu mangrove itu sudah dilakukan sejak 1 April 2014. Disebutkan, lahan itu dibersihkan untuk menguasai lahan tersebut dan akan dijual kepada pihak lain, sedang 2 tersangka yang merupakan otak pelaku kini masih diburon. (A27/h)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru